DKPP Pecat Komisioner KPU Bandarlampung Gegara Terima Uang Rp530 Juta
Kamis, 05 September 2024 - 09:24 WIB
BANDARLAMPUNG - Terbukti melanggar kode etik, Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Fery terbukti menerima uang sebesar Rp530 juta.
Pemberhentian itu sebagaimana dalam surat putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan bahwa Fery terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjalin komunikasi.
Bahkan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu.
Fery juga disebut telah menerima sejumlah uang dalam komitmen antara dirinya dan pelapor untuk bisa mendongkrak suara pelapor dalam pemilihan legislatif (pileg) lalu.
“Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Erwin Nasution (pelapor) agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandarlampung,” kata petik tulisan putusan DKPP yang diterima iNews Media Group, Kamis (5/9/2024).
“Berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitaan sebagaimana di atas, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp530 juta,” tambah surat itu.
Uang tersebut kemudian dibagikan ke beberapa orang oleh Fery guna bisa menjalankan upayanya mendongkrak suara untuk Caleg DPRD Bandarlampung Dapil IV dari PDIP bernama M. Erwin Nasution.
“Fery Triatmojo memberikan uang sebanyak Rp130 juta kepada Heri Hilman selaku PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kedaton,” tuturnya.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari DKPP sebelum melakukan langkah lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut dan memastikan Pilkada di Bandarlampung tidak akan terganggu.
Selama ini, Fery merupakan Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung. ”Untuk sementara, posisi tersebut akan diambil alih oleh anggota KPU Bandar Lampung Robiul yang juga merangkap Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan,” katanya.
Pemberhentian itu sebagaimana dalam surat putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan bahwa Fery terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjalin komunikasi.
Bahkan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu.
Baca Juga
Fery juga disebut telah menerima sejumlah uang dalam komitmen antara dirinya dan pelapor untuk bisa mendongkrak suara pelapor dalam pemilihan legislatif (pileg) lalu.
“Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Erwin Nasution (pelapor) agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandarlampung,” kata petik tulisan putusan DKPP yang diterima iNews Media Group, Kamis (5/9/2024).
“Berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitaan sebagaimana di atas, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp530 juta,” tambah surat itu.
Uang tersebut kemudian dibagikan ke beberapa orang oleh Fery guna bisa menjalankan upayanya mendongkrak suara untuk Caleg DPRD Bandarlampung Dapil IV dari PDIP bernama M. Erwin Nasution.
Baca Juga
“Fery Triatmojo memberikan uang sebanyak Rp130 juta kepada Heri Hilman selaku PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kedaton,” tuturnya.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari DKPP sebelum melakukan langkah lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut dan memastikan Pilkada di Bandarlampung tidak akan terganggu.
Selama ini, Fery merupakan Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung. ”Untuk sementara, posisi tersebut akan diambil alih oleh anggota KPU Bandar Lampung Robiul yang juga merangkap Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda