DKPP Pecat Komisioner KPU Bandarlampung Gegara Terima Uang Rp530 Juta

Kamis, 05 September 2024 - 09:24 WIB
Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Foto/Istimewa
BANDARLAMPUNG - Terbukti melanggar kode etik, Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Fery terbukti menerima uang sebesar Rp530 juta.

Pemberhentian itu sebagaimana dalam surat putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan bahwa Fery terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjalin komunikasi.



Bahkan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pengamat Politik: Tak Akan Berdampak pada Hasil Pilpres dan Pileg 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!