Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding

Selasa, 03 September 2024 - 11:39 WIB
Toni Tamsil juga disebut sengaja merintangi penyidik saat hendak menggeledah Toko Mutiara miliknya. Jaksa juga menyebut Toni merusak handphone yang diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Toni Tamsil disebut memberikan keterangan tidak benar terkait pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan Tamron alias Aon. Padahal tedakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron.

Toni Tamsil dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, terdakwa Toni Tamsil alias Ahki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Wayan Indra Lesmana dengan penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Akhi yakni Jhohan Adhi Ferdian menyatakan pihaknya akan melakukan banding.

"Yang jelas akan banding putusan itu, baik kami pihak penasehat hukum maupun pihak keluarga," katanya usai persidangan.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content