Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding

Selasa, 03 September 2024 - 11:39 WIB
loading...
Divonis 3 Tahun Penjara...
Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah 2015-2022. Foto/Ist
A A A
PANGKALPINANG - Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction ff Justice atau merintangi penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

Vonis terhadap Toni Tamsil dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini.

Baca juga: Gaji Jajaran Direktur PT Timah Bikin Kaget Hakim: Bisa Sarapan di Jakarta, Malamnya di Singapura

Majelis hakim menyatakan terdakwa adik kandung bos besar timah Tamron alias Aon itu telah terbukti melakukan perintangan penyidikan pada perkara korupsi tata niaga komoditas timah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.



"Menjatuhkan tindak pidana selama tiga tahun terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi," kata Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, dikutip dari lintasbabel.inews pada Selasa (3/9/2024).

Majelis hakim menetapkan masa pidana Toni Tamsil dikurangi penahanan yang telah dijalani. Hakim juga menetapkan Toni Tamsil tetap ditahan.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," bunyi amar putusan.

Baca juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Toni sebelumnya dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, Toni Tamsil mencegah penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia yang terkait kasus dugaan korupsi timah. Dia disebut menyembunyikan dokumen perusahaan dalam mobil di halaman belakang rumahnya.

Toni Tamsil juga disebut sengaja merintangi penyidik saat hendak menggeledah Toko Mutiara miliknya. Jaksa juga menyebut Toni merusak handphone yang diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Toni Tamsil disebut memberikan keterangan tidak benar terkait pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan Tamron alias Aon. Padahal tedakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron.

Toni Tamsil dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, terdakwa Toni Tamsil alias Ahki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Wayan Indra Lesmana dengan penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Akhi yakni Jhohan Adhi Ferdian menyatakan pihaknya akan melakukan banding.

"Yang jelas akan banding putusan itu, baik kami pihak penasehat hukum maupun pihak keluarga," katanya usai persidangan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
6 Pekan, Houthi Tembak...
6 Pekan, Houthi Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved