Dukung Penanganan COVID-19, DPRD Gowa Sahkan Perda Wajib Masker
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:48 WIB
GOWA - Penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa terus digalakkan, termasuk pembuatan peraturan daerah (perda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19, agar bisa mencegah penyebaran virus ini.
Pengesahan tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa , pada Rapat Paripurna, Selasa, (25/8/2020) malam.
Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa , Anwar Usman mengatakan penetapan dilakukan setelah pembahasan bersama sejumlah pihak dan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain itu, Politisi Partai Perindo ini menilai bahwa kehadiran Perda tersebut merupakan satu langkah lebih maju, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa dari daerah lainnya.
"Ini salah satu langkah efektif untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Kita sudah melakukan hal seperti ini dan tetap kita akan pantau bagaimana perkembangannya termasuk penegakannya," ungkapnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyampaikan, terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Gowa atas disetujuinya Perda ini.
Dia mengatakan, mengatakan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Gowa untuk Penanganan COVID-19 . (Baca Juga:APBD Perubahan di Kabupaten Gowa Akan Fokus 3 Aspek)
Dia menyebutkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Gowa telah melakukan Gerakan Sejuta Masker dengan membagikan sebanyak 1,2 juta masker kepada masyarakat. Gerakan ini juga mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri dan memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Indonesia dan Dunia (MURI).
"Tujuan Perda ini adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penularan COVID-19 , memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan sebagainya perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya COVID-19 ," kata Kr Kio sapaan Wakil Bupati Gowa.
Pengesahan tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa , pada Rapat Paripurna, Selasa, (25/8/2020) malam.
Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa , Anwar Usman mengatakan penetapan dilakukan setelah pembahasan bersama sejumlah pihak dan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain itu, Politisi Partai Perindo ini menilai bahwa kehadiran Perda tersebut merupakan satu langkah lebih maju, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa dari daerah lainnya.
"Ini salah satu langkah efektif untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Kita sudah melakukan hal seperti ini dan tetap kita akan pantau bagaimana perkembangannya termasuk penegakannya," ungkapnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyampaikan, terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Gowa atas disetujuinya Perda ini.
Dia mengatakan, mengatakan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Gowa untuk Penanganan COVID-19 . (Baca Juga:APBD Perubahan di Kabupaten Gowa Akan Fokus 3 Aspek)
Dia menyebutkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Gowa telah melakukan Gerakan Sejuta Masker dengan membagikan sebanyak 1,2 juta masker kepada masyarakat. Gerakan ini juga mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri dan memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Indonesia dan Dunia (MURI).
"Tujuan Perda ini adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penularan COVID-19 , memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan sebagainya perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya COVID-19 ," kata Kr Kio sapaan Wakil Bupati Gowa.
(agn)
tulis komentar anda