Dukung Penanganan COVID-19, DPRD Gowa Sahkan Perda Wajib Masker
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:48 WIB
Pengesahan perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di kantor DPRD Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa terus digalakkan, termasuk pembuatan peraturan daerah (perda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19, agar bisa mencegah penyebaran virus ini.
Pengesahan tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa , pada Rapat Paripurna, Selasa, (25/8/2020) malam.
Baca Juga: Jumlah Kasus Menurun, Angka Sembuh COVID-19 di Gowa Meningkat
Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.
Pengesahan tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa , pada Rapat Paripurna, Selasa, (25/8/2020) malam.
Baca Juga: Jumlah Kasus Menurun, Angka Sembuh COVID-19 di Gowa Meningkat
Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.
Lihat Juga :