Dukung Penanganan COVID-19, DPRD Gowa Sahkan Perda Wajib Masker

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:48 WIB
Pengesahan perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di kantor DPRD Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa terus digalakkan, termasuk pembuatan peraturan daerah (perda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19, agar bisa mencegah penyebaran virus ini.

Pengesahan tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa , pada Rapat Paripurna, Selasa, (25/8/2020) malam.



Baca Juga: Jumlah Kasus Menurun, Angka Sembuh COVID-19 di Gowa Meningkat

Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!