Kompolnas Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Karimun
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti terkatung-katungnya kasus pembunuhan di Karimun , Kepulauan Riau. Kompolnas meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sigap menindaklanjuti laporan terhadap penyidik Polres Karimun Kepulauan Riau terkait dugaan ketidakprofesionalan.
Penyidikan yang diduga tidak profesional itu berbuntut pada proses hukum yang menjadi daluwarsa atau tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan. "Saya tidak tahu ancaman hukumannya berapa tahun, tetapi potensial kasusnya kedaluwarsa. Oleh karena itu, sudah tepat jika kasusnya dilaporkan ke Propam selaku pengawas internal. Kompolnas berharap Propam dapat memeriksa penyidik yang menangani kasus," kata Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Anak Durhaka, Tega Membunuh Ayahnya Gara-gara Betor)
Menurutnya, proses hukum yang belum tuntas itu memang dapat dikategorikan sebagai ketidakprofesionalan penyidik Polres Karimun. Dalam hal ini, dia menyebut bahwa kepolisian memberikan pelayanan yang buruk bagi masyarakat. (Baca juga: 9 Anggota Kompolnas 2020-2025 Dilantik Jokowi)
Apalagi, dari 8 tersangka yang dijerat, hanya 2 yang berhasil rampung hingga ke pengadilan. Sedangkan 6 orang lainnya masih buron dan belum dapat ditemukan hingga saat ini sejak 2002 silam. Sementara dua lainnya belum diproses lebih lanjut. "Padahal seharusnya proses hukum dapat dilaksanakan dengan tuntas," ungkapnya. (Baca juga: Produksi Ekstasi Rumahan Digrebek, Pelaku Akui Belajar dari Medsos)
Poengky mengakui penangkapan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) memang kerap menjadi masalah di Korps Bhayangkara. Menurutnya, perlu dibentuk satu unit tertentu yang melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para DPO.
Diberitakan sebelumnya, Robiyanto melaporkan penyidik Polres Karimun, Kepulauan Riau ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporan tersebut diterima Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.
Robiyanto merupakan anak dari korban pembunuhan, Taslim alias Cikok. Taslim dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 silam.
Robiyanto telah berulang kali menanyakan kelanjutan proses kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, tak pernah mendapat jawaban.
Ia berharap Propam Polri bisa menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini. "Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kita merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," kata Robiyanto.
Penyidikan yang diduga tidak profesional itu berbuntut pada proses hukum yang menjadi daluwarsa atau tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan. "Saya tidak tahu ancaman hukumannya berapa tahun, tetapi potensial kasusnya kedaluwarsa. Oleh karena itu, sudah tepat jika kasusnya dilaporkan ke Propam selaku pengawas internal. Kompolnas berharap Propam dapat memeriksa penyidik yang menangani kasus," kata Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Anak Durhaka, Tega Membunuh Ayahnya Gara-gara Betor)
Menurutnya, proses hukum yang belum tuntas itu memang dapat dikategorikan sebagai ketidakprofesionalan penyidik Polres Karimun. Dalam hal ini, dia menyebut bahwa kepolisian memberikan pelayanan yang buruk bagi masyarakat. (Baca juga: 9 Anggota Kompolnas 2020-2025 Dilantik Jokowi)
Apalagi, dari 8 tersangka yang dijerat, hanya 2 yang berhasil rampung hingga ke pengadilan. Sedangkan 6 orang lainnya masih buron dan belum dapat ditemukan hingga saat ini sejak 2002 silam. Sementara dua lainnya belum diproses lebih lanjut. "Padahal seharusnya proses hukum dapat dilaksanakan dengan tuntas," ungkapnya. (Baca juga: Produksi Ekstasi Rumahan Digrebek, Pelaku Akui Belajar dari Medsos)
Poengky mengakui penangkapan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) memang kerap menjadi masalah di Korps Bhayangkara. Menurutnya, perlu dibentuk satu unit tertentu yang melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para DPO.
Diberitakan sebelumnya, Robiyanto melaporkan penyidik Polres Karimun, Kepulauan Riau ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporan tersebut diterima Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.
Robiyanto merupakan anak dari korban pembunuhan, Taslim alias Cikok. Taslim dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 silam.
Robiyanto telah berulang kali menanyakan kelanjutan proses kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, tak pernah mendapat jawaban.
Ia berharap Propam Polri bisa menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini. "Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kita merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," kata Robiyanto.
(poe)
tulis komentar anda