Produksi Ekstasi Rumahan Digrebek, Pelaku Akui Belajar dari Medsos

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:32 WIB
loading...
Produksi Ekstasi Rumahan...
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mewawancarai tersangka Rs (27) terkait niat pelaku memproduksi ekstasi. Foto/SINDOnews/Ricky Rob
A A A
KARIMUN - Pemuda berinisial Rs (27) di Kabupaten Karimun diringkus jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun, Sabtu (20/6/2020).

Rs diamankan polisi setelah diketahui memproduksi ekstasi dengan logo hello kitty berwarna biru tua. Diketahui, tersangka Is memproduksi barang haram itu menggunakan alat yang dibuatnya sendiri.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, penangkapan IS berawal dari diamankannya dua tersangka lainnya berinisial Ts dan K di Jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Awal penangkapan kita mengamankan dua orang tersangka berinisial Ts dan K. Dari tangan mereka kita mengamankan barang bukti berupa 2 butir ekstasi dengan logo hello kitty berwarna biru tua," kata Adenan, Jumat (3/7/2020).

Dari kedua tersangka itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati 3 nama lainnya sebagai pemilik barang. Polisi langsung melakukan pengejaran dan meringkus tiga orang tersebut.

"Tersangka mengakui dua butir pil tersebut didapat dari inisial As, kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka beserta dua orang lainnya Is dan RS," kata Kapolres.

Dari ketiga tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 butir pil berwarna biru tua dengan logo Hello Kity dan 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua sebagai bahan untuk pembuat pil.

"Tersangka inisial IS dan RS mengaku mencetak pil tersebut dan mencampur pil tersebut dengan narkotika jenis shabu," katanya.

Dari kelima orang tersangka, polisi mengamankan 5 butir pil berwarna biru tua dengan logo hello kity yang terdapat kandungan metamfetamina (Sabu), 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua yang terdapat kandungan Metafetamina dan 2 buah cetakan pil yang terbuat dari kasing ponsel.

Selain itu, terdapat 1 buah batang besi yang digunakan untuk mencetak pil, 1 buah pipa plastik yang digunakan untuk mencetak pil, 1 bungkus plastik yang berisikan pecahan obat, 1 bungkus plastik berisikan tepung berwarna putih, dan 1 botol plastik berisikan kapur sirih.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.

Sementara itu, Tersangka Rs (27) mengaku dirinya dan Is memproduksi ekstasi untuk keperluan pemakaian sendiri. Cara pembuatan itu sendiri, ia mengaku dipelajari dari media sosial Youtube. (Baca juga: Rekor, 204 Karyawan Perusahaan Tambang di Halmahera Positif COVID-19)

"Untuk digunakan sendiri. Baru 5 butir diproduksi dengan menggunakan alat seadanya dan cara yang dipelajari jejaring sosial youtube," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)