Hakim Ibrahim Palino Bakal Adili Anggota Dewan Makassar, Andi Hadi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:37 WIB
MAKASSAR - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino akan memimpin jalannya sidang kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang mengadili anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi. Baca : Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendra Sakti , mengungkapkan sidang perkara tersebut rencananya akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, PN Makassar . "Sidangnya digelar cepat, atau dalam istilah hukumnya sidang tipiring. Sidang itu akan digelar hari ini dan dipimpin pak wakil, Ibrahim Palino," tukas Dodi kepada SINDOnews.
Diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel,Dr Firdaus Dewilmar telah memastikan Andi Hadi serta sejumlah tersangka yang melanggar undang undang Kekarantinaan Kesehatan akan diberikan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya.
Sanksi dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan bertujuan agar memberikan edukasi akan diupayakan. Terlebih kata Firdaus perkara itu memang bukan merupakan tindak kejahatan. "Apa yang dilakukan tersangka sebenarnya bukan kejahatan, hanya saja mereka mengabaikan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi," terang Firdaus.
Sebelumnya diketahui Andi Hadi memang merupakan pihak yang menyarankan agar Almarhum dirawat di RSUD Daya, namun setelah ditangani, Almarhum memang mengalami gejala mirip COVID-19. Ia demam dan sesak nafas. Hasil rapid test Almarhum dinyatakan reaktif. Baca Juga : Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
Kendati demikian, meski hasil rapid test reaktif, alharhum tidak ditangani dengan protab COVID-19, Andi Hadi dikabarkan menolak perawatan dengan protab COVID-19 di Ruang infection centre RSUD Daya dan minta perawatan biasa sembari menunggu hasil swab test.
Namun meski begitu, belum keluar hasil swab test pasien dinyatakan meninggal dunia. Andi Hadi lagi-lagi meminta agar pihak RSUD Daya mengizinkan keluarga korban membawa jenazah untuk dibawa ke rumah duka untuk nantinya disemayamkan.
Hanya saja, enggan dianggap melanggar protab, pihak RSUD Daya meminta agar Andi Hadi menandatangani surat pernyataan penjaminan, dan tanpa mempertimbangkan banyak hal, Andi Hadi lantas menandatangani surat tersebut dan akhirnya dibawa ke rumah duka. Baca Lagi : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat
Lihat Juga: Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendra Sakti , mengungkapkan sidang perkara tersebut rencananya akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, PN Makassar . "Sidangnya digelar cepat, atau dalam istilah hukumnya sidang tipiring. Sidang itu akan digelar hari ini dan dipimpin pak wakil, Ibrahim Palino," tukas Dodi kepada SINDOnews.
Diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel,Dr Firdaus Dewilmar telah memastikan Andi Hadi serta sejumlah tersangka yang melanggar undang undang Kekarantinaan Kesehatan akan diberikan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya.
Sanksi dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan bertujuan agar memberikan edukasi akan diupayakan. Terlebih kata Firdaus perkara itu memang bukan merupakan tindak kejahatan. "Apa yang dilakukan tersangka sebenarnya bukan kejahatan, hanya saja mereka mengabaikan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi," terang Firdaus.
Sebelumnya diketahui Andi Hadi memang merupakan pihak yang menyarankan agar Almarhum dirawat di RSUD Daya, namun setelah ditangani, Almarhum memang mengalami gejala mirip COVID-19. Ia demam dan sesak nafas. Hasil rapid test Almarhum dinyatakan reaktif. Baca Juga : Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
Kendati demikian, meski hasil rapid test reaktif, alharhum tidak ditangani dengan protab COVID-19, Andi Hadi dikabarkan menolak perawatan dengan protab COVID-19 di Ruang infection centre RSUD Daya dan minta perawatan biasa sembari menunggu hasil swab test.
Namun meski begitu, belum keluar hasil swab test pasien dinyatakan meninggal dunia. Andi Hadi lagi-lagi meminta agar pihak RSUD Daya mengizinkan keluarga korban membawa jenazah untuk dibawa ke rumah duka untuk nantinya disemayamkan.
Hanya saja, enggan dianggap melanggar protab, pihak RSUD Daya meminta agar Andi Hadi menandatangani surat pernyataan penjaminan, dan tanpa mempertimbangkan banyak hal, Andi Hadi lantas menandatangani surat tersebut dan akhirnya dibawa ke rumah duka. Baca Lagi : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat
Lihat Juga: Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
(sri)
tulis komentar anda