Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pemerkosa dan Pembunuh Wanita dalam Koper
Senin, 19 Agustus 2024 - 16:19 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Andi Rian menyebut pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Untuk acaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," tegas Kapolda.
Lihat Juga: Mayat Bocah Dilakban di Pantai Muhara Lebak Ternyata Warga Cilegon, Dilaporkan Hilang saat Main HP
"Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Untuk acaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," tegas Kapolda.
Lihat Juga: Mayat Bocah Dilakban di Pantai Muhara Lebak Ternyata Warga Cilegon, Dilaporkan Hilang saat Main HP
(shf)
tulis komentar anda