Sadis! Oknum Satpol PP di NTT Aniaya Istri hingga Tewas, Ini Pemicunya
Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:12 WIB
KUPANG - Polisi menetapkan Albert Solo (52), seorang oknum Satpol PP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Satpol PP Pemprov NTT. Dia ditersangkakan atas kasus penganiayaan terhadap istrinya, Josefina Maria Mey (52), hingga tewas.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku dikenakan UU Lex Specialis Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 3 mengingat keduanya memiliki hubungan suami-istri, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Kami akan melengkapi pemberkasan, untuk membuat permasalahan ini menjadi terang-benderang dan mendapatkan keputusan yang adil bagi semua,” ungkap Kombes Pol Manurung, Kamis (14/8/2024).
Sementara itu, kedua anak korban saat ini sedang dilakukan proses trauma healing (penyembuhan trauma). “Untuk sementara, anak-anak korban kita pindahkan ke rumah salah satu keluarganya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bebernya, adapun motif pelaku adalah menginginkan korban tidak masuk kerja sebab hari libur ditambah kondisi korban sedang sakit.“Keinginan pelaku, korban jangan bekerja dulu hari libur, karena korban kondisi kurang sehat,” katanya.
Korban dikatakannya tidak mengindahkan itu, sehingga pelaku emosi. Pelaku lalu meninggalkan rumah dan mulai berpesta miras di sebuah bengkel dekat rumah mereka.
Tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Satpol PP Pemprov NTT. Dia ditersangkakan atas kasus penganiayaan terhadap istrinya, Josefina Maria Mey (52), hingga tewas.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku dikenakan UU Lex Specialis Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 3 mengingat keduanya memiliki hubungan suami-istri, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Kami akan melengkapi pemberkasan, untuk membuat permasalahan ini menjadi terang-benderang dan mendapatkan keputusan yang adil bagi semua,” ungkap Kombes Pol Manurung, Kamis (14/8/2024).
Sementara itu, kedua anak korban saat ini sedang dilakukan proses trauma healing (penyembuhan trauma). “Untuk sementara, anak-anak korban kita pindahkan ke rumah salah satu keluarganya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bebernya, adapun motif pelaku adalah menginginkan korban tidak masuk kerja sebab hari libur ditambah kondisi korban sedang sakit.“Keinginan pelaku, korban jangan bekerja dulu hari libur, karena korban kondisi kurang sehat,” katanya.
Korban dikatakannya tidak mengindahkan itu, sehingga pelaku emosi. Pelaku lalu meninggalkan rumah dan mulai berpesta miras di sebuah bengkel dekat rumah mereka.
Baca Juga
tulis komentar anda