Sadis! Oknum Satpol PP di NTT Aniaya Istri hingga Tewas, Ini Pemicunya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:12 WIB
Polisi menetapkan Albert Solo (52), seorang oknum Satpol PP di Kota Kupangebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/Ilustrasi
KUPANG - Polisi menetapkan Albert Solo (52), seorang oknum Satpol PP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Satpol PP Pemprov NTT. Dia ditersangkakan atas kasus penganiayaan terhadap istrinya, Josefina Maria Mey (52), hingga tewas.



Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku dikenakan UU Lex Specialis Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 3 mengingat keduanya memiliki hubungan suami-istri, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

Baca Juga: Aniaya Istri, Pegawai BNN Jadi Tersangka Kasus KDRT
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!