Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:39 WIB
Penangkapan terhadap para pelaku, ujar Kapolda, didasarkan atas beberapa petunjuk dan bukti. "Jadi jumlah pelaku jelas, CCTV merekam. (Tersangka pelaku) belum tertangkap semuanya. Berapapun jumlahnya (pelaku), kami akan tuntaskan. Saya imbau, kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, karena jelas, siapa berbuat apa, nama, alamatnya di mana sudah kami kantongi," ujar Irjen Pol Rudy.

Kapolda Jabar menutukan, ketujuh tersangka telah ditahan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk mengungkap kasus pelemparan bom molotov di PAC PDIP Megamendung dan DPC PDIP Kabupaten Cianjur. (Baca juga: Ratusan Usaha Mikro Blitar Diusulkan Terima Dana Hibah COVID-19 )

"Pasal yang dikenakan pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran diancam dengan pidana 12 tahun penjara serta Pasal 406 KUHPidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara," tutur Kapolda.

"Dengan kejadian di Cileungsi ini, mudah-mudahan tidak ada pelaku lain yang mencoba untuk melakukan pelemparan bom molotov di wilayah hukum Jawa Barat karena siapapun pelakunya pasti kami ungkap," tegas Irjen Pol Rudy.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More