Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:39 WIB
Tujuh tersangka teror bom molotov di Kantor PDIP terancam penjara 12 tahun. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Penanganan kasus dan penahanan tujuh tersangka teror bom molotov terhadap kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten dilimpahkan ke Polda Jabar . Ketujuh tersangka diboyong dari Polres Bogor ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Selanjutnya penyidikan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/830NII/2020/JBR/RES BGR/SEKTOR CLSI tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar .
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, penyidikan atas kasus ini harus tuntas.Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Selanjutnya penyidikan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/830NII/2020/JBR/RES BGR/SEKTOR CLSI tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar .
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, penyidikan atas kasus ini harus tuntas.Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )
Lihat Juga :