Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:39 WIB
Tujuh tersangka teror bom molotov di Kantor PDIP terancam penjara 12 tahun. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Penanganan kasus dan penahanan tujuh tersangka teror bom molotov terhadap kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten dilimpahkan ke Polda Jabar . Ketujuh tersangka diboyong dari Polres Bogor ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).

(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )

Selanjutnya penyidikan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/830NII/2020/JBR/RES BGR/SEKTOR CLSI tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar .



Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, penyidikan atas kasus ini harus tuntas.Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )

Kasus ini, kata Kapolda, murni tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan kebakaran dan perusakan. Para pelaku melempar bom molotov .

Peristiwa itu terjadi di Kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Perum Griya Kenari Mas, Jalan Walet 3 Blok A.12 Nomor 20 RT 1 RW 10, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu 29 Juli 2020 sekitar pukul 01.20 WIB.



"Tindak pidaana itu dilakukan oleh beberapa orang. Kami sudah mengungkap dan menangkap pelakunya, ada tujuh orang pelaku, nama-namanya ada dengan barang bukti sepeda motor, satu bom molotov , menggunakan sumbu, dan barang bukti lainnya," kata Kapolda didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (25/8/2020).

(Baca juga: New Normal, Gus Ipul Siapkan Konser Ari Lasso di Pintu Langit )
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content