Tok! Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2024 - 13:25 WIB
PN Malang memvonis mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi yakni Indah 3,5 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
MALANG - Terdakwa mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi akhirnya diputus bersalah oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Malang. Indah Permata Sari menjalani persidangan vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Safrudin.

Persidangan vonis ini dimulai pukul 12.06 WIB, Rabu siang (7/8/2024), setelah sempat tertunda pada pekan lalu karena majelis hakim yang belum siap. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saifudin di Ruang Sidang Cakra PN Malang.

Pada pembacaan keputusannya, Indah Permata Sari terbukti bersalah telah melanggar Pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, karena menganiaya anak balita berusia 3,5 tahun dari selebgram Aghnia Punjabi.





“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, yang menyebabkan luka berat dengan ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak,” ucap Safrudin.

Usai peristiwa penganiayaan dengan cara dipukul, dicubit, dijewer, hingga membalurkan minyak kutus - kutus membuat korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi, mengalami gejala trauma psikis berat.

Hasil ini berdasarkan pemeriksaan dari psikolog yang menganalisa dan memeriksa kondisi psikologis korban anak.

“Berdasarkan analisis dari psikolog, pemeriksaan tanggal 16 mei 2024 masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa, dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma,” terangnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content