Tok! Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2024 - 13:25 WIB
loading...
Tok! Mantan Baby Sitter...
PN Malang memvonis mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi yakni Indah 3,5 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Terdakwa mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi akhirnya diputus bersalah oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Malang. Indah Permata Sari menjalani persidangan vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Safrudin.

Persidangan vonis ini dimulai pukul 12.06 WIB, Rabu siang (7/8/2024), setelah sempat tertunda pada pekan lalu karena majelis hakim yang belum siap. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saifudin di Ruang Sidang Cakra PN Malang.

Pada pembacaan keputusannya, Indah Permata Sari terbukti bersalah telah melanggar Pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, karena menganiaya anak balita berusia 3,5 tahun dari selebgram Aghnia Punjabi.



“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, yang menyebabkan luka berat dengan ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak,” ucap Safrudin.

Usai peristiwa penganiayaan dengan cara dipukul, dicubit, dijewer, hingga membalurkan minyak kutus - kutus membuat korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi, mengalami gejala trauma psikis berat.

Hasil ini berdasarkan pemeriksaan dari psikolog yang menganalisa dan memeriksa kondisi psikologis korban anak.

“Berdasarkan analisis dari psikolog, pemeriksaan tanggal 16 mei 2024 masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa, dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma,” terangnya.



Alhasil majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada perempuan cantik asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini. Hal yang memberatkan Indah yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan dilakukan ke anak-anak berusia balita.

“Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” kata Safrudin.

Sebelumnya terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Diketahui, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Dimana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)