ASPADIN Ingatkan Ancaman UU ITE Penyebar Hoax Air Minum Galon
Selasa, 25 Agustus 2020 - 02:53 WIB
Rochim menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya, industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
"Jadi, Kemenperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan,” kata dia.
Rochim menyebutkan, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
SPPT SNI menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
“Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” kata Rochim.
Kemenperin mencatat, industri mamin merupakan salah satu sektor yang konsiten memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Meski mengalami tekanan berat akibat dampak pandemi Covid-19, sektor tersebut masih mampu tumbuh positif. Pada triwulan II tahun 2020 mamin tumbuh sebesar 0,22% secara tahunan (y-o-y).
“Pertumbuhan positif sektor industri mamin harus terus dijaga dan tentunya harus terus ditingkatkan sehingga dapat konsisten memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” kata dia.
"Jadi, Kemenperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan,” kata dia.
Rochim menyebutkan, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
SPPT SNI menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
“Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” kata Rochim.
Kemenperin mencatat, industri mamin merupakan salah satu sektor yang konsiten memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Meski mengalami tekanan berat akibat dampak pandemi Covid-19, sektor tersebut masih mampu tumbuh positif. Pada triwulan II tahun 2020 mamin tumbuh sebesar 0,22% secara tahunan (y-o-y).
“Pertumbuhan positif sektor industri mamin harus terus dijaga dan tentunya harus terus ditingkatkan sehingga dapat konsisten memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” kata dia.
(nth)
tulis komentar anda