ASPADIN Ingatkan Ancaman UU ITE Penyebar Hoax Air Minum Galon
loading...
A
A
A
SURABAYA - Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) menyesalkan beredarnya berita bohong ( hoax ) yang menyatakan air minum kemasan galon guna (isi) ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai.
Oleh karena itu, asosiasi beranggotakan produsen air minum kemasan itu mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoax tersebut termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE. (Baca juga: Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI )
Pernyataan Aspadin yang diungkapkan dalam akun instagram asosiasi tersebut untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di berbagai media sosial tentang air minum dalam kemasan galon PC atau galon guna yang dianggap berbahaya dan tidak aman dikonsumsi. (Baca juga: Viral Air Kemasan Tinggi Zat Besi, Ini Penjelasan Badan POM )
"Produk AMDK dengan kemaan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Izin edar dari BPOM RI yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberap aspek mutu lainnya," kata ASPADIN dalam akun media sosialnya Jakarta, Senin (24/8/2020).
Aspadin mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugiaan konsumen serta merugikan pelaku usaha lainnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Abdul Rochim dalam pernyataan resminya juga memastikan standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan keamanannya bagi konsumen baik kemasan galon yang berbahan polietilena tereftalat (PET) maupun polycarbonate (PC).
"Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses proses pembersihan yang ketat dan tepat," kata Abdul Rochim dalam rilisnya di Jakarta baru baru ini.
Abdul Rochim menjelaskan, produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC dinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan endapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)..
"Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang," kata dia.
Rochim menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya, industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
"Jadi, Kemenperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan,” kata dia.
Rochim menyebutkan, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
SPPT SNI menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
“Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” kata Rochim.
Kemenperin mencatat, industri mamin merupakan salah satu sektor yang konsiten memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Meski mengalami tekanan berat akibat dampak pandemi Covid-19, sektor tersebut masih mampu tumbuh positif. Pada triwulan II tahun 2020 mamin tumbuh sebesar 0,22% secara tahunan (y-o-y).
“Pertumbuhan positif sektor industri mamin harus terus dijaga dan tentunya harus terus ditingkatkan sehingga dapat konsisten memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” kata dia.
Oleh karena itu, asosiasi beranggotakan produsen air minum kemasan itu mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoax tersebut termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE. (Baca juga: Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI )
Pernyataan Aspadin yang diungkapkan dalam akun instagram asosiasi tersebut untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di berbagai media sosial tentang air minum dalam kemasan galon PC atau galon guna yang dianggap berbahaya dan tidak aman dikonsumsi. (Baca juga: Viral Air Kemasan Tinggi Zat Besi, Ini Penjelasan Badan POM )
"Produk AMDK dengan kemaan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Izin edar dari BPOM RI yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberap aspek mutu lainnya," kata ASPADIN dalam akun media sosialnya Jakarta, Senin (24/8/2020).
Aspadin mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugiaan konsumen serta merugikan pelaku usaha lainnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Abdul Rochim dalam pernyataan resminya juga memastikan standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan keamanannya bagi konsumen baik kemasan galon yang berbahan polietilena tereftalat (PET) maupun polycarbonate (PC).
"Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses proses pembersihan yang ketat dan tepat," kata Abdul Rochim dalam rilisnya di Jakarta baru baru ini.
Abdul Rochim menjelaskan, produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC dinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan endapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)..
"Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang," kata dia.
Rochim menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya, industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
"Jadi, Kemenperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan,” kata dia.
Rochim menyebutkan, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
SPPT SNI menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
“Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” kata Rochim.
Kemenperin mencatat, industri mamin merupakan salah satu sektor yang konsiten memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Meski mengalami tekanan berat akibat dampak pandemi Covid-19, sektor tersebut masih mampu tumbuh positif. Pada triwulan II tahun 2020 mamin tumbuh sebesar 0,22% secara tahunan (y-o-y).
“Pertumbuhan positif sektor industri mamin harus terus dijaga dan tentunya harus terus ditingkatkan sehingga dapat konsisten memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” kata dia.
(nth)