Mangkir 2 Kali, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Masuk Daftar Buronan Polisi Kasus Korupsi

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 09:20 WIB
Di mana Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai termohon. Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejaksaan Negeri Batubara. Selain Zahir, dalam perkara tersebut Polisi juga sudah menetapkan lima orang tersangka lain, termasuk adik kandung Zahir bernama Faisal.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara berinisial AH, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara berinisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara berinisial RZ.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara berinisial MD. Kelima tersangka itu dan berkas Perkaranya sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu.

Mereka juga telah menjalani masa penahanan pertama hingga 11 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content