Mangkir 2 Kali, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Masuk Daftar Buronan Polisi Kasus Korupsi

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 09:20 WIB
loading...
Mangkir 2 Kali, Mantan...
Polisi menetapkan Mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai buronan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: SINDOnews/Wayudi Aulia Siregar
A A A
BATU BARA - Polisi menetapkan Mantan Bupati Batu Bara, Sumatera Utara, Zahir sebagai buronan.Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Zahir dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumatra Utara.

Zahir sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023 lalu.

“Iya betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut,” kata Hadi.



Hadi menyebut, Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada 29 Juni 2024 lalu.

“Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” jelas Hadi.

Diketahui, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka terhadapnya. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.



Di mana Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai termohon. Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejaksaan Negeri Batubara. Selain Zahir, dalam perkara tersebut Polisi juga sudah menetapkan lima orang tersangka lain, termasuk adik kandung Zahir bernama Faisal.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara berinisial AH, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara berinisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara berinisial RZ.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara berinisial MD. Kelima tersangka itu dan berkas Perkaranya sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu.

Mereka juga telah menjalani masa penahanan pertama hingga 11 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)