Siaga Karhutla, 4 Pembakar 43 Hektare Lahan di Jambi Dibekuk
Kamis, 01 Agustus 2024 - 08:45 WIB
Polda Jambi mengamankan empat tersangka pelaku pembakaran 43 hektare lahan di Jambi. Foto/SINDOnews
JAMBI - Polda Jambi tidak main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi. Buktinya, empat orang tersangka diamankan dalam sepekan ini.
”Sejak dimulainya siaga darurat karhutla pada 24 Juli lalu, dalam jangka waktu satu pekan ini, kami mengamankan 4 tersangka dari 4 kejadian perkara berbeda,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo, Kamis (1/8/2024).
Empat TKP ini diantaranya, Kabupaten Muaro Jambi satu TKP, Tebo satu TKP dan Tanjungjabung (Tanjab) Timur dua TKP. Adapun empat tersangka pembakaran lahan di antaranya: SA (56) dan AN (32).
Baca Juga: Dear Warga Jambi, Ini Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan
“Keduanya merupakan warga Tanjab Timur, AP (37) warga Kabupaten Tebo dan WA (44) warga Muarojambi,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, keempat orangtersangka tersebut sedang diproses hukum, dari pemilik lahan dan pekerja juga. Terkait modusnya, mereka membuka lahan dengan cara dibakar dan dengan unsur kesengajaan.
”Sejak dimulainya siaga darurat karhutla pada 24 Juli lalu, dalam jangka waktu satu pekan ini, kami mengamankan 4 tersangka dari 4 kejadian perkara berbeda,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo, Kamis (1/8/2024).
Empat TKP ini diantaranya, Kabupaten Muaro Jambi satu TKP, Tebo satu TKP dan Tanjungjabung (Tanjab) Timur dua TKP. Adapun empat tersangka pembakaran lahan di antaranya: SA (56) dan AN (32).
Baca Juga: Dear Warga Jambi, Ini Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan
“Keduanya merupakan warga Tanjab Timur, AP (37) warga Kabupaten Tebo dan WA (44) warga Muarojambi,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, keempat orangtersangka tersebut sedang diproses hukum, dari pemilik lahan dan pekerja juga. Terkait modusnya, mereka membuka lahan dengan cara dibakar dan dengan unsur kesengajaan.
Lihat Juga :