Dear Warga Jambi, Ini Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan
loading...
A
A
A
JAMBI - Pemprov Jambi bersama Polri dan TNI tidak main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jambi. Mereka mengeluarkan maklumat secara tegas bagi pembakar lahan akan dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
”Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono kepada SINDOnews, Senin (29/7/2024).
Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, maklumat Polda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi ditandatangani langsung Kapolda Jambi pada 25 Juli 2024.
Dia menambahkan, pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna.
“Selain itu dapat mengganggu kesehatan yang diakibatkan oleh asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian,” katanya.
Terhadap hutan dan lahan yang dibakar, ungkapnya, akan dikenakan status quo. “Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah),” sebut Amin.
Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait guna menghadapi tantangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara efektif.
”Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono kepada SINDOnews, Senin (29/7/2024).
Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, maklumat Polda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi ditandatangani langsung Kapolda Jambi pada 25 Juli 2024.
Dia menambahkan, pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna.
“Selain itu dapat mengganggu kesehatan yang diakibatkan oleh asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian,” katanya.
Terhadap hutan dan lahan yang dibakar, ungkapnya, akan dikenakan status quo. “Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah),” sebut Amin.
Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait guna menghadapi tantangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara efektif.