Dear Warga Jambi, Ini Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 29 Juli 2024 - 10:38 WIB
loading...
Dear Warga Jambi, Ini...
Pemprov Jambi bersama Polri dan TNI tidak main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jambi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAMBI - Pemprov Jambi bersama Polri dan TNI tidak main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jambi. Mereka mengeluarkan maklumat secara tegas bagi pembakar lahan akan dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

”Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono kepada SINDOnews, Senin (29/7/2024).

Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Baca Juga: Terjadi 18 Kebakaran Lahan, Palangkaraya Siaga Bencana Karhutla

Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, maklumat Polda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi ditandatangani langsung Kapolda Jambi pada 25 Juli 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
El Nino Diprediksi Mulai...
El Nino Diprediksi Mulai Pertengahan 2026, BMKG: Waspada Potensi Karhutla
Kolaborasi dan Deteksi...
Kolaborasi dan Deteksi Dini Hadapi Ancaman Karhutla 2026
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Rekomendasi
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
Berita Terkini
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved