Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duajdi: Tak Semua Polisi Berwenang Menangkap

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:47 WIB
"Maka saya bertanya, pertama yang harus kita ketahui adalah sebelum ada peristiwanya atau tidak, saya tanya locus delictinya dan tempus delictinya," tambahnya.

Susno menyebut, jika tempat yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tersebut adalah jembatan atau fly over maka itu masuk kewenangan Polres Cirebon Kabupaten bukan kota.

"Mereka sudah tentukan tempus delictinya 27 Agustus 2016. Sekarang baru locus delectinya, tempatnya di mana, kalau tempatnya di jembatan fly over setahu saya karena saya Kapolda Jawa Barat itu masuk yuridiksi Polres Cirebon Kabupaten dan itu sudah diproses mereka tentukan kecelakaan lalu lintas dan tidak berat berat amat untuk menentukan peristiwa itu kecelakaan lalu lintas," bebernya.

Oleh karena itu, kata Susno, Sayembara itu digelar bagi semua pihak yang bisa membuktikan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Makanya saya ajak daripada kita ribut ribut di televisi, mari buktikan bahwa itu adalah pembunuhan dan terjadi di yurudiksi Cirebon kota, saya beri hadiah Rp10 juta tunai dari uang hasil saya jual kopi insya Allah halal," tandasnya.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content