Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duajdi: Tak Semua Polisi Berwenang Menangkap
loading...
A
A
A
CIREBON - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duajdi menegaskan, tidak semua anggota polisi atau Polri berhak untuk melakukan proses penangkapan.
Hal itu disampaikan Susno Duajdi saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Saat itu, Susno ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait tindakan Iptu Rudianan yang melakukan penangkapan, membuat laporan hingga penyiksaan terhadap para pelaku pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
“Apakah tindakan Rudiana melakukan penangkapan, membuat laporan polisi kemudian melakukan penyiksaan sudah memenuhi standar operasional daripada Polri sesuai ketentuan yang berlaku?" tanya Farhat Abbas.
Menjawab pertanyaan tersebut, Susno mengatakan bahwa tidak semua anggota polisi atau Polri memiliki kewenangan untuk melakukan proses penangkapan.
“Saya kira kemarin sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Bandung untuk perbuatan upaya paksa penangkapan, penahanan, penyitaan dan ditambah lagi kita berpegang pada hukum acara. Saya kira tidak perlu dijelaskan lagi, itu hal yang sangat sangat simpel, tidak semua polisi atau polri berwenang menangkap," jelas Susno.
"Tidak semua anggota reserse berwenang menangkap. Yang berwenang menangkap adalah anggota reserse yang diberi surat perintah terkecuali tertangkap tangan," tambahnya.
Susno pun meminta, tim kuasa hukum Saka Tatal untuk menilai sendiri apakah peristiwa tersebut merupakan operasi tangkap tangan atau bukan.
“Silahkan dinilai sendiri, apakah peristiwanya tertangkap tangan atau tidak, apakah dia anggota reserse yang diberi surat perintah atau tidak saya belum pernah menanyakan itu," katanya.
Kemudian, Farhat Abbas kembali bertanya terkait sayembara yang digelar Susno untuk membuktikan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Bapak melakukan sayembara apabila bisa membuktikan bukti pembunuhan dan pemerkosaan itu, bapak akan kasih hadiah Rp10 juta, apa alasannya?" tanya Farhat Abbas.
Susno mengaku, sayembara itu dilakukan karena geregetan tidak adanya kejelasan di kasus tersebut. Sebab menurut dia, peristiwa itu telah diputuskan sebagai kecelakaan lalu lintas oleh Polres Cirebon Kabupaten.
"Saya gemas. Karena saya sangat menghormati Polres Cirebon Kabupaten sudah dilaksanakan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan penyidikan yaitu adanya suatu peristiwa, kemudian peristiwa itu pidana atau bukan, dia simpulkan itu pidana, tapi kecelakaan lalu lintas," katanya.
Susno mengatakan, bahwa hingga saat ini putusan dari Polres Cirebon Kabupaten tersebut masih belum dicabut.
"TKP-nya jelas, alat bukti jelas, barang bukti jelas. Masa saya membantah Polres yang sudah memutus demikian. Sampai dengan sekarang keputusan Polres Kabupaten ini belum pernah dicabut sehingga tahu-tahu di Polres Cirebon kota ada pembunuhan," tuturnya.
"Maka saya bertanya, pertama yang harus kita ketahui adalah sebelum ada peristiwanya atau tidak, saya tanya locus delictinya dan tempus delictinya," tambahnya.
Susno menyebut, jika tempat yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tersebut adalah jembatan atau fly over maka itu masuk kewenangan Polres Cirebon Kabupaten bukan kota.
"Mereka sudah tentukan tempus delictinya 27 Agustus 2016. Sekarang baru locus delectinya, tempatnya di mana, kalau tempatnya di jembatan fly over setahu saya karena saya Kapolda Jawa Barat itu masuk yuridiksi Polres Cirebon Kabupaten dan itu sudah diproses mereka tentukan kecelakaan lalu lintas dan tidak berat berat amat untuk menentukan peristiwa itu kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Oleh karena itu, kata Susno, Sayembara itu digelar bagi semua pihak yang bisa membuktikan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Makanya saya ajak daripada kita ribut ribut di televisi, mari buktikan bahwa itu adalah pembunuhan dan terjadi di yurudiksi Cirebon kota, saya beri hadiah Rp10 juta tunai dari uang hasil saya jual kopi insya Allah halal," tandasnya.
Hal itu disampaikan Susno Duajdi saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Saat itu, Susno ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait tindakan Iptu Rudianan yang melakukan penangkapan, membuat laporan hingga penyiksaan terhadap para pelaku pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
“Apakah tindakan Rudiana melakukan penangkapan, membuat laporan polisi kemudian melakukan penyiksaan sudah memenuhi standar operasional daripada Polri sesuai ketentuan yang berlaku?" tanya Farhat Abbas.
Menjawab pertanyaan tersebut, Susno mengatakan bahwa tidak semua anggota polisi atau Polri memiliki kewenangan untuk melakukan proses penangkapan.
“Saya kira kemarin sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Bandung untuk perbuatan upaya paksa penangkapan, penahanan, penyitaan dan ditambah lagi kita berpegang pada hukum acara. Saya kira tidak perlu dijelaskan lagi, itu hal yang sangat sangat simpel, tidak semua polisi atau polri berwenang menangkap," jelas Susno.
"Tidak semua anggota reserse berwenang menangkap. Yang berwenang menangkap adalah anggota reserse yang diberi surat perintah terkecuali tertangkap tangan," tambahnya.
Susno pun meminta, tim kuasa hukum Saka Tatal untuk menilai sendiri apakah peristiwa tersebut merupakan operasi tangkap tangan atau bukan.
“Silahkan dinilai sendiri, apakah peristiwanya tertangkap tangan atau tidak, apakah dia anggota reserse yang diberi surat perintah atau tidak saya belum pernah menanyakan itu," katanya.
Kemudian, Farhat Abbas kembali bertanya terkait sayembara yang digelar Susno untuk membuktikan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Bapak melakukan sayembara apabila bisa membuktikan bukti pembunuhan dan pemerkosaan itu, bapak akan kasih hadiah Rp10 juta, apa alasannya?" tanya Farhat Abbas.
Susno mengaku, sayembara itu dilakukan karena geregetan tidak adanya kejelasan di kasus tersebut. Sebab menurut dia, peristiwa itu telah diputuskan sebagai kecelakaan lalu lintas oleh Polres Cirebon Kabupaten.
"Saya gemas. Karena saya sangat menghormati Polres Cirebon Kabupaten sudah dilaksanakan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan penyidikan yaitu adanya suatu peristiwa, kemudian peristiwa itu pidana atau bukan, dia simpulkan itu pidana, tapi kecelakaan lalu lintas," katanya.
Susno mengatakan, bahwa hingga saat ini putusan dari Polres Cirebon Kabupaten tersebut masih belum dicabut.
"TKP-nya jelas, alat bukti jelas, barang bukti jelas. Masa saya membantah Polres yang sudah memutus demikian. Sampai dengan sekarang keputusan Polres Kabupaten ini belum pernah dicabut sehingga tahu-tahu di Polres Cirebon kota ada pembunuhan," tuturnya.
"Maka saya bertanya, pertama yang harus kita ketahui adalah sebelum ada peristiwanya atau tidak, saya tanya locus delictinya dan tempus delictinya," tambahnya.
Susno menyebut, jika tempat yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tersebut adalah jembatan atau fly over maka itu masuk kewenangan Polres Cirebon Kabupaten bukan kota.
"Mereka sudah tentukan tempus delictinya 27 Agustus 2016. Sekarang baru locus delectinya, tempatnya di mana, kalau tempatnya di jembatan fly over setahu saya karena saya Kapolda Jawa Barat itu masuk yuridiksi Polres Cirebon Kabupaten dan itu sudah diproses mereka tentukan kecelakaan lalu lintas dan tidak berat berat amat untuk menentukan peristiwa itu kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Oleh karena itu, kata Susno, Sayembara itu digelar bagi semua pihak yang bisa membuktikan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Makanya saya ajak daripada kita ribut ribut di televisi, mari buktikan bahwa itu adalah pembunuhan dan terjadi di yurudiksi Cirebon kota, saya beri hadiah Rp10 juta tunai dari uang hasil saya jual kopi insya Allah halal," tandasnya.
(wib)