Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Selat Malaka, 6 Selamat dan 1 Tewas

Selasa, 30 Juli 2024 - 12:34 WIB
Sebanyak 7 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dievakuasi dari perairan Selat Malaka. Foto/Basarnas Sumut
MEDAN - Sebanyak 7 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dievakuasi dari perairan Selat Malaka. Mereka dievakuasi setelah terombang-ambing di laut selama 4 hari akibat kapal yang mengangkut mereka dari Malaysia karam di tengah laut.

Proses evakuasi dilakukan oleh Tim SAR Gabungan yang terdiri dari personel Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), TNI AL, Polairud, KSOP, Kesehatan Pelabuhan Belawan, Imigrasi Belawan, Organisasi Nelayan dan pihak berwenang Malaysia.

Informasi yang dihimpun, insiden itu bermula saat kapal kayu yang membawa sejumlah TKI itu tenggelam diduga tergulung ombak di tengah laut. Tepatnya di Perairan Selat Malaka yang masih berada di wilayah perairan Malaysia.





Karena kejadian tersebut 7 orang TKI dan 2 awak kapal melompat terombang-ambing di air. Empat hari kemudian tujuh TKI itu ditemukan dan diselamatkan oleh Kapal Tanker TTC Vishaka yang sedang melintas dengan rute Malaysia menuju Bangladesh.

Sementara dua awak kapal kayu hilang. Atas penemuan TKI tersebut, kemudian Nahkoda Kapal Tanker TTC Vishaka melaporkan kejadian tersebut ke Kom Center Basarnas Medan guna penjemputan seluruh korban.

Begitu menerima laporan, Basarnas Medan Langsung mengerahkan tim baik Rescuer maupun kru Kapal SAR RB 203 Belawan, selanjutnya Tim SAR Gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Dengan menggunakan armada laut milik Basarnas Medan yakni Kapal SAR RB 203.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan, Mustari, mengatakan tim SAR Gabungan tiba di lokasi Koordinat penjemputan pada Pukul Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WIB.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content