Ribuan Pelanggan PDAM di Kabupaten Gowa Menunggak

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:02 WIB
"Kerja sama ini sudah lama dilakukan, hanya saja tiap tahunnya terus dilakukan perpanjangan. PDAM memberikan surat kuasa kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu PDAM, termasuk hal berkaitan tunggakan-tunggakan yang dilakukan oleh masyarakat pelanggan,” jelas Yeni Andriani.

Dikatakan Kajari, sampai saat ini, masih ada sekitar 3.000 pelanggan menunggak dan pihak PDAM pun kesulitan dalam menagih. Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada PDAM Gowa melakukan penagihan dengan di-backup Kejaksaaan.

Dia menceritakan, saat masih bertugas di wilayah Makassar dulu, pihaknya pernah melakukan pengembalian uang atau tunggakan pelanggan PDAM Makassar yang nilainya miliaran rupiah.



"Uang ini adalah uang PDAM yang ada di pelanggan. Karena PDAM kesulitan menagih maka kami (Kejaksaan) membackup dan akhirnya piutang itu masuk ke kas PDAM Makassar," katanya.

"Mungkin dengan cara ini juga PDAM Gowa bisa kembali berjaya jika para pelanggan membayar utang-utangnya. Jadi kita bisa bersinergi dengan PDAM melalui fungsi hukum yang ada. Saya pun mengajak jajaran Kejaksaan untuk mengawal sinergitas ini,” sambung Yeni.

Apalagi sekarang PDAM Gowa sedang membangun proyek instalasi pengolahan air berskala lebih besar agar bisa memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga Gowa.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More