Jaksa Minta Hakim PN Cirebon Tolak 10 Novum Saka Tatal, Ini Alasannya

Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:55 WIB
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal bersama kuasa hukumnya dalam Sidang kedua PK di PN Cirebon. Foto: iNews TV/Toiskandar
CIREBONG - Jaksa termohon dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon menolak sepuluh novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada Jumat (26/7). Jaksa menilai novum yang diajukan pemohon bukanlah bukti baru pernah diajukan sebelumnya.

Sidang lanjutan peninjauan kembali yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Cirebon, beragendakan pembacaan kontra memori dari termohon. Jaksa sebelumnya telah mendengar dan menerima salinan novum yang diajukan dari pemohon membacakan tanggapannya.

Sepuluh novum yang diajukan oleh pemohon ditanggapi oleh termohon. Dalam tanggapannya, termohon menolak seluruh novum yang diajukan pemohon. Novum yang dilengkapi dengan foto dan keterangan tambahan ditolak sepenuhnya oleh termohon.



Salah satunya foto jasad Eky dan Vina tersebut diklaim oleh kuasa hukum Saka Tatal sebagai bukti baru saat sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar pada Rabu (24/7) lalu.

Jaksa mengatakan novum berupa foto jasad Eky dan Vina hingga serpihan daging itu memiliki makna yang sama dan hanya sudut pengambilan foto saja yang berbeda.

Selain itu, dia juga mengungkapkan foto tersebut pernah digunakan untuk pemeriksaan Vina dan Eky saat melakukan visum oleh tim dokter forensik pada 13 September 2016 di RS Bhayangkara Indramayu yang diketuai oleh Andi Nur Rohman.

Untuk itu, Jaksa menilai novum yang diajukan bukanlah merupakan bukti baru karena pernah digunakan dalam berkas perkara sidang dakwaan. Sejumlah foto yang dianggap baru, dinilai tidak dapat dijelaskan oleh pemohon.

Foto-foto yang dilampirkan dalam novum tidak merubah esensi karena pernah digunakan sebelumnya. Sidang kedua peninjauan kembali ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa 30 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia menyebutkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, bakal diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah proses persidangan di Cirebon, Jawa Barat, dirampungkan.

“Sebelum sidang ini kami tutup, kami ingatkan kembali bahwa perkara PK ini yang memberikan putusannya atau mengabulkannya adalah Majelis Hakim yang ada di MA,” kata Rizqa di sela-sela persidangan di PN Cirebon, Rabu, 24 Juli 2024.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content