Kasus Korupsi Anak Jadi Ganjalan Karna Sobahi di Pilbup Majalengka 2024
Kamis, 25 Juli 2024 - 11:44 WIB
MAJALENGKA - Pemilihan Bupati (Pilbup) Majalengka 2024 terus memanas menjelang pendaftaran di bulan Agustus. Berbagai nama mulai muncul ke permukaan, termasuk petahana Karna Sobahi. Karna menjabat bupati Majalengka periode 2028-2023.
Namun Karna Sobahi terdapat batu ganjalan dalam Pilkada 2024 ini. Ganjalan tersebut yakni kasus korupsi yang dilakukan anak dari mantan orang nomor satu di Majalengka tersebut.
Seperti diketahui anak Karna Sobahi, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. Pengamat Politik Universitas Islam Bandung, Muhammad E. Fuady menilai kasus ini membuat Karna Sobahi sulit mendapatkan dukungan publik Majalengka.
“Sayangnya di Pilkada ini ia mendapat batu sandungan berupa kasus yang melibatkan keluarga. Kasus yang terjadi pada lima tahun terakhir dapat melemahkan dukungan publik,” kata Fuady dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Fuady menambahkan, di zaman media sosial dan kecepatan informasi seperti sekarang, masyarakat lebih perhatian dengan isu-isu sensitif seperti korupsi. Menurutnya, besar kemungkinan Karna akan ditinggalkan oleh para pendukungnya.
“Masyarakat sangat aware terhadap track record kandidat politik, apalagi jika isu itu bersifat lokal dan mendekati masa Pilkada. Artinya ada unsur proximity, keintiman warga Majalengka secara psikologis dan geografis dengan isu tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fuady menegaskan, Karna bisa mendapatkan banyak kerugian dengan adanya kasus yang terjadi di salah satu anggota keluarganya. Karenanya, ia meyakini, dukungan masyarakat Majalengka akan tersalurkan kepada kandidat lainnya.
“Isu negatif di lingkaran mantan bupati berpotensi besar membuat pemilih mengalihkan dukungan pada kandidat lainnya. Garansi penyelenggaraan good governance itu harus dimulai dari kandidat dan lingkaran pengusung,” tandasnya.
Seperti diketahui, anak Karna Sobahi, Irfan Nur Alam telah ditetapkan Kejati Jabar sebagai salah satu tersangka korupsi terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka. Irfan sudah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No 20/2023 tentang ASN.
Lihat Juga: Ahmad Ali Tegaskan Fitnah Sembako adalah Rekayasa, Imbau Warga Sulawesi Tengah Tidak Terprovokasi
Namun Karna Sobahi terdapat batu ganjalan dalam Pilkada 2024 ini. Ganjalan tersebut yakni kasus korupsi yang dilakukan anak dari mantan orang nomor satu di Majalengka tersebut.
Seperti diketahui anak Karna Sobahi, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. Pengamat Politik Universitas Islam Bandung, Muhammad E. Fuady menilai kasus ini membuat Karna Sobahi sulit mendapatkan dukungan publik Majalengka.
“Sayangnya di Pilkada ini ia mendapat batu sandungan berupa kasus yang melibatkan keluarga. Kasus yang terjadi pada lima tahun terakhir dapat melemahkan dukungan publik,” kata Fuady dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Fuady menambahkan, di zaman media sosial dan kecepatan informasi seperti sekarang, masyarakat lebih perhatian dengan isu-isu sensitif seperti korupsi. Menurutnya, besar kemungkinan Karna akan ditinggalkan oleh para pendukungnya.
“Masyarakat sangat aware terhadap track record kandidat politik, apalagi jika isu itu bersifat lokal dan mendekati masa Pilkada. Artinya ada unsur proximity, keintiman warga Majalengka secara psikologis dan geografis dengan isu tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fuady menegaskan, Karna bisa mendapatkan banyak kerugian dengan adanya kasus yang terjadi di salah satu anggota keluarganya. Karenanya, ia meyakini, dukungan masyarakat Majalengka akan tersalurkan kepada kandidat lainnya.
“Isu negatif di lingkaran mantan bupati berpotensi besar membuat pemilih mengalihkan dukungan pada kandidat lainnya. Garansi penyelenggaraan good governance itu harus dimulai dari kandidat dan lingkaran pengusung,” tandasnya.
Seperti diketahui, anak Karna Sobahi, Irfan Nur Alam telah ditetapkan Kejati Jabar sebagai salah satu tersangka korupsi terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka. Irfan sudah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No 20/2023 tentang ASN.
Lihat Juga: Ahmad Ali Tegaskan Fitnah Sembako adalah Rekayasa, Imbau Warga Sulawesi Tengah Tidak Terprovokasi
(poe)
tulis komentar anda