Tersangka Dugaan Korupsi, Anak Karna Sobahi Diberhentikan Sementara dari ASN
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh PJ Bupati Majalengka Dedi Sopandi. Keputusan ini diambil setelah Irfan telah menjadi tersangka dugaan korupsi.
Irfan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong oleh Kejati Jawa Barat. Status tersangka Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Dedi menjelaskan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No 20/2023 tentang ASN. Menurut Pasal 53 UU tersebut, ASN dapat diberhentikan sementara dalam beberapa kondisi. Antara lain jika diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.
"Ketentuan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali menjadi ASN. Jadi, keputusan ini bukanlah pemecatan, melainkan pemberhentian sementara ASN sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Dedi Supandi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Irfan resmi ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, saat masih menjabat sebagai Kabag Ekonomi di Setkab Majalengka. "Pak Irfan menunggu hasil keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengetahui vonis hukuman yang akan dijatuhkan seperti apa. Kalau bersalah ya akan berhenti jadi ASN," jelasnya.
Irfan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong oleh Kejati Jawa Barat. Status tersangka Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Baca Juga
Dedi menjelaskan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No 20/2023 tentang ASN. Menurut Pasal 53 UU tersebut, ASN dapat diberhentikan sementara dalam beberapa kondisi. Antara lain jika diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.
"Ketentuan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali menjadi ASN. Jadi, keputusan ini bukanlah pemecatan, melainkan pemberhentian sementara ASN sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Dedi Supandi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Irfan resmi ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, saat masih menjabat sebagai Kabag Ekonomi di Setkab Majalengka. "Pak Irfan menunggu hasil keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengetahui vonis hukuman yang akan dijatuhkan seperti apa. Kalau bersalah ya akan berhenti jadi ASN," jelasnya.
(poe)