5 Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi Gegara Konten Rumah Kosong Berhantu
Selasa, 23 Juli 2024 - 14:03 WIB
SEMARANG - Seorang warga berinisial A (27) melaporkan 5 akun media sosial yakni 3 akun YouTube dan 2 akun TikTok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng karena dianggap menyebarkan informasi hoaks di konten-konten mereka.
Rumah milik keluarga A di Kota Semarang, dikonten mereka, dinarasikan sebagai rumah angker, berhantu, dan melakukan ritual jailangkung.
“Mereka tanpa izin membuat konten itu. Semua informasi di dalamnya itu tidak benar, itu merugikan kami,” ungkap A saat ditemui di Kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Selasa (16/7/2024).
A menyebut rumah yang dikonten, milik orangtuanya. Lokasinya di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang. Rumah itu, kata A, akan dijual, dan sudah dipasang plang akan dijual.
“Ada delapan calon pembeli mundur, mereka mengirimkan link (medsos) konten-konten horor di rumah saya itu. Saya baru tahu (ada konten horor itu) bulan Mei,” sambung A.
Dia menyebut rumah itu kosong sejak 6 bulan lalu, dan masih banyak barang-barang di dalamnya, keadaan rapi. Namun, dari konten yang beredar, A kaget, sebab kondisinya berantakan.
A sudah berkomunikasi dengan pengacara M. Amal Lutfiansyah dari Kantor Abdurrahman & Co untuk mendampinginya menuntaskan kasus ini. Sesuai Surat Tanda Penerimaan Aduan dari Ditreskrimsus Polda Jateng nomor STPA/449/V/2024/Ditreskrimsus.
Rumah milik keluarga A di Kota Semarang, dikonten mereka, dinarasikan sebagai rumah angker, berhantu, dan melakukan ritual jailangkung.
“Mereka tanpa izin membuat konten itu. Semua informasi di dalamnya itu tidak benar, itu merugikan kami,” ungkap A saat ditemui di Kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Selasa (16/7/2024).
A menyebut rumah yang dikonten, milik orangtuanya. Lokasinya di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang. Rumah itu, kata A, akan dijual, dan sudah dipasang plang akan dijual.
“Ada delapan calon pembeli mundur, mereka mengirimkan link (medsos) konten-konten horor di rumah saya itu. Saya baru tahu (ada konten horor itu) bulan Mei,” sambung A.
Dia menyebut rumah itu kosong sejak 6 bulan lalu, dan masih banyak barang-barang di dalamnya, keadaan rapi. Namun, dari konten yang beredar, A kaget, sebab kondisinya berantakan.
A sudah berkomunikasi dengan pengacara M. Amal Lutfiansyah dari Kantor Abdurrahman & Co untuk mendampinginya menuntaskan kasus ini. Sesuai Surat Tanda Penerimaan Aduan dari Ditreskrimsus Polda Jateng nomor STPA/449/V/2024/Ditreskrimsus.
Lihat Juga :
tulis komentar anda