8 Fakta Pengamen Wanita Bunuh IRT di Pakis Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:57 WIB

6. Gasak Ponsel dan Motor



Usai membunuh Suni, Evi Wijayanti membawa kabur sepeda motor milik Suni berupa Honda Vario berwarna putih dengan Nopol N 4459 HB. Kedua barang itu ternyata juga ditemukan oleh kepolisian saat menggeledah rumahnya.

Tersangka tak dapat mengelak lagi dengan adanya barang bukti milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku, yang sempat terekam kamera CCTV. Sementara ponsel korban digunakan oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan bergaya.

7. Rencanakan Pembunuhan dari Surabaya



Evi Wijayanti diketahui merencanakan pembunuhan sejak dari rumahnya di Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Ia pun membawa sebuah palu dari rumahnya untuk menemui Suni.

Tersangka dengan empat orang itu memang masih berharap Suni meminjaminya uang. Tapi karena tetap tak bersedia meminjami uang, pelaku memukul beberapa kali kepala korban dengan palu hingga tewas.

Tersangka melakukan aksinya usai dijamu korban dengan makan rujak dan minum es campur. Bahkan korban sempat mengajaknya salat dhuhur berjamaah, sebelum akhirnya memukul kepala korbannya berkali-kali dengan palu saat tiduran.

8. Pelaku Terancam Hukuman Mati



Suni dipukul palu yang sudah dibawa oleh pelaku dari Surabaya. Ia tewas seketika dengan luka di kepala bagian belakang, tengkuk belakang, dan tangan, usai sempat menangkis pukulan palu itu.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi pelaku terbukti melakukan tindak pidananya direncanakan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content