8 Fakta Pengamen Wanita Bunuh IRT di Pakis Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:57 WIB

3. Pelaku dan Korban Kenal Via Medsos



Pelaku dan korban diketahui baru mengenal selama enam bulan. Bahkan pelaku baru dua kali bermain ke rumah korbannya. Tapi pelaku ternyata sudah berani meminjam uang Rp1 juta, karena tahu korbannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Korban ini berkenalan dengan pelaku dari media sosial (medsos) TikTok. Saat itu korban sering berbalas pesan dengan pelaku bernama Evi Wijayanti, yang merupakan seorang pengamen di Surabaya.

Selama ini keduanya hanya berkomunikasi melalui handphone dan pelaku baru dua kali datang ke rumah korban. ”Antara tersangka dengan korban ini kurang lebih selama 6 bulan dari mana dari salah satu aplikasi sosial media Tik tok,” ucap Gandha Syah.

4. Sakit Hati Gegara Uang



Korban Suni dihabisi oleh Evi Wijayanti, karena tidak dipinjami uang. Evi yang sudah terlanjur datang ke Malang menemui Suni, pun dibuat kecewa dan sakit hati oleh ulang Suni, korban IRT yang tinggal di Jalan Raya Saptorenggo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

”Sakit hati sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar 1 juta rupiah,” ucap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

5. Pelaku Terjerat Utang



Jeratan utang membuat Evi Wijayanti asal Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, gelap mata. Ia memang berutang Rp6 juta kepada tetangganya untuk membeli ponsel.

Dari utang konvensional itulah disebut pelaku gelap mata mencari uang untuk membayarnya. ”Jadi memang sakit hati tidak dipinjami, karena tersangka ini butuh uang Rp1 juta untuk membayar utangnya, akhirnya terjadilah perbuatan tersebut,” ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content