8 Fakta Pengamen Wanita Bunuh IRT di Pakis Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
loading...
A
A
A
MALANG - Polisi akhirnya menemukan titik terang kematian Suni, ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Malang. Korban diketahui dibunuh dan dirampok oleh temannya sendiri, yakni pengamen asal Surabaya bernama Evi Wijayanti (51).
Sejumlah fakta berhasil dirangkum SINDOnews terkait kasus kematian yang sempat menggegerkan warga Malang raya ini. Berikut fakta-fakta terkait kasus pembunuhan dan perampokan ini:
Pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim Polres Malang membuat 13 orang saksi mata dimintai keterangan. Beberapa saksi itu datang dari tetangga korban, keluarga korban, tukang ojek, dan pengemudi ojek online.
Dari hasil pemeriksaan itu polisi mengarah ke kamera CCTV sekitar lokasi kejadian. Diketahui ada beberapa momen korban Suni sempat terekam kamera CCTV bersama Evi Wijayanti.
Kamera CCTV itu merekam bagaimana detik-detik pelaku bernama Efi Wijayanti (52) masuk ke sekitar rumah korban bernama Suni (48). Hal itu seusai dengan penuturan tetangganya yang terakhir kali melihat pelaku datang menunggu kepulangan Suni di rumahnya.
Evi Wijayanti diketahui merupakan seorang pengamen yang kerap berada di Terminal Bratang, Surabaya. Bahkan saat diamankan, Evi juga masih mengamen, sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke rumahnya.
”Betul kemarin kami mengamankan yang bersangkutan di sekitar Terminal Bratang Kota Surabaya, lengkap dengan alat pengamennya, menggunakan sound dan seterusnya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat.
Pelaku dan korban diketahui baru mengenal selama enam bulan. Bahkan pelaku baru dua kali bermain ke rumah korbannya. Tapi pelaku ternyata sudah berani meminjam uang Rp1 juta, karena tahu korbannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Korban ini berkenalan dengan pelaku dari media sosial (medsos) TikTok. Saat itu korban sering berbalas pesan dengan pelaku bernama Evi Wijayanti, yang merupakan seorang pengamen di Surabaya.
Selama ini keduanya hanya berkomunikasi melalui handphone dan pelaku baru dua kali datang ke rumah korban. ”Antara tersangka dengan korban ini kurang lebih selama 6 bulan dari mana dari salah satu aplikasi sosial media Tik tok,” ucap Gandha Syah.
Korban Suni dihabisi oleh Evi Wijayanti, karena tidak dipinjami uang. Evi yang sudah terlanjur datang ke Malang menemui Suni, pun dibuat kecewa dan sakit hati oleh ulang Suni, korban IRT yang tinggal di Jalan Raya Saptorenggo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
”Sakit hati sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar 1 juta rupiah,” ucap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Jeratan utang membuat Evi Wijayanti asal Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, gelap mata. Ia memang berutang Rp6 juta kepada tetangganya untuk membeli ponsel.
Dari utang konvensional itulah disebut pelaku gelap mata mencari uang untuk membayarnya. ”Jadi memang sakit hati tidak dipinjami, karena tersangka ini butuh uang Rp1 juta untuk membayar utangnya, akhirnya terjadilah perbuatan tersebut,” ucapnya.
Usai membunuh Suni, Evi Wijayanti membawa kabur sepeda motor milik Suni berupa Honda Vario berwarna putih dengan Nopol N 4459 HB. Kedua barang itu ternyata juga ditemukan oleh kepolisian saat menggeledah rumahnya.
Tersangka tak dapat mengelak lagi dengan adanya barang bukti milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku, yang sempat terekam kamera CCTV. Sementara ponsel korban digunakan oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan bergaya.
Evi Wijayanti diketahui merencanakan pembunuhan sejak dari rumahnya di Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Ia pun membawa sebuah palu dari rumahnya untuk menemui Suni.
Tersangka dengan empat orang itu memang masih berharap Suni meminjaminya uang. Tapi karena tetap tak bersedia meminjami uang, pelaku memukul beberapa kali kepala korban dengan palu hingga tewas.
Tersangka melakukan aksinya usai dijamu korban dengan makan rujak dan minum es campur. Bahkan korban sempat mengajaknya salat dhuhur berjamaah, sebelum akhirnya memukul kepala korbannya berkali-kali dengan palu saat tiduran.
Suni dipukul palu yang sudah dibawa oleh pelaku dari Surabaya. Ia tewas seketika dengan luka di kepala bagian belakang, tengkuk belakang, dan tangan, usai sempat menangkis pukulan palu itu.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi pelaku terbukti melakukan tindak pidananya direncanakan.
Atas perbuatan tersangka ini tersangka di jerat dengan pasal berlapis itu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sejumlah fakta berhasil dirangkum SINDOnews terkait kasus kematian yang sempat menggegerkan warga Malang raya ini. Berikut fakta-fakta terkait kasus pembunuhan dan perampokan ini:
1. Teridentifikasi CCTV
Pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim Polres Malang membuat 13 orang saksi mata dimintai keterangan. Beberapa saksi itu datang dari tetangga korban, keluarga korban, tukang ojek, dan pengemudi ojek online.
Dari hasil pemeriksaan itu polisi mengarah ke kamera CCTV sekitar lokasi kejadian. Diketahui ada beberapa momen korban Suni sempat terekam kamera CCTV bersama Evi Wijayanti.
Kamera CCTV itu merekam bagaimana detik-detik pelaku bernama Efi Wijayanti (52) masuk ke sekitar rumah korban bernama Suni (48). Hal itu seusai dengan penuturan tetangganya yang terakhir kali melihat pelaku datang menunggu kepulangan Suni di rumahnya.
2. Pelaku PengamenSurabaya
Evi Wijayanti diketahui merupakan seorang pengamen yang kerap berada di Terminal Bratang, Surabaya. Bahkan saat diamankan, Evi juga masih mengamen, sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke rumahnya.
”Betul kemarin kami mengamankan yang bersangkutan di sekitar Terminal Bratang Kota Surabaya, lengkap dengan alat pengamennya, menggunakan sound dan seterusnya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat.
3. Pelaku dan Korban Kenal Via Medsos
Pelaku dan korban diketahui baru mengenal selama enam bulan. Bahkan pelaku baru dua kali bermain ke rumah korbannya. Tapi pelaku ternyata sudah berani meminjam uang Rp1 juta, karena tahu korbannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Korban ini berkenalan dengan pelaku dari media sosial (medsos) TikTok. Saat itu korban sering berbalas pesan dengan pelaku bernama Evi Wijayanti, yang merupakan seorang pengamen di Surabaya.
Selama ini keduanya hanya berkomunikasi melalui handphone dan pelaku baru dua kali datang ke rumah korban. ”Antara tersangka dengan korban ini kurang lebih selama 6 bulan dari mana dari salah satu aplikasi sosial media Tik tok,” ucap Gandha Syah.
4. Sakit Hati Gegara Uang
Korban Suni dihabisi oleh Evi Wijayanti, karena tidak dipinjami uang. Evi yang sudah terlanjur datang ke Malang menemui Suni, pun dibuat kecewa dan sakit hati oleh ulang Suni, korban IRT yang tinggal di Jalan Raya Saptorenggo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
”Sakit hati sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar 1 juta rupiah,” ucap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
5. Pelaku Terjerat Utang
Jeratan utang membuat Evi Wijayanti asal Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, gelap mata. Ia memang berutang Rp6 juta kepada tetangganya untuk membeli ponsel.
Dari utang konvensional itulah disebut pelaku gelap mata mencari uang untuk membayarnya. ”Jadi memang sakit hati tidak dipinjami, karena tersangka ini butuh uang Rp1 juta untuk membayar utangnya, akhirnya terjadilah perbuatan tersebut,” ucapnya.
6. Gasak Ponsel dan Motor
Usai membunuh Suni, Evi Wijayanti membawa kabur sepeda motor milik Suni berupa Honda Vario berwarna putih dengan Nopol N 4459 HB. Kedua barang itu ternyata juga ditemukan oleh kepolisian saat menggeledah rumahnya.
Tersangka tak dapat mengelak lagi dengan adanya barang bukti milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku, yang sempat terekam kamera CCTV. Sementara ponsel korban digunakan oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan bergaya.
7. Rencanakan Pembunuhan dari Surabaya
Evi Wijayanti diketahui merencanakan pembunuhan sejak dari rumahnya di Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Ia pun membawa sebuah palu dari rumahnya untuk menemui Suni.
Tersangka dengan empat orang itu memang masih berharap Suni meminjaminya uang. Tapi karena tetap tak bersedia meminjami uang, pelaku memukul beberapa kali kepala korban dengan palu hingga tewas.
Tersangka melakukan aksinya usai dijamu korban dengan makan rujak dan minum es campur. Bahkan korban sempat mengajaknya salat dhuhur berjamaah, sebelum akhirnya memukul kepala korbannya berkali-kali dengan palu saat tiduran.
8. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Suni dipukul palu yang sudah dibawa oleh pelaku dari Surabaya. Ia tewas seketika dengan luka di kepala bagian belakang, tengkuk belakang, dan tangan, usai sempat menangkis pukulan palu itu.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi pelaku terbukti melakukan tindak pidananya direncanakan.
Atas perbuatan tersangka ini tersangka di jerat dengan pasal berlapis itu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(ams)