8 Fakta Pengamen Wanita Bunuh IRT di Pakis Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:57 WIB
loading...
8 Fakta Pengamen Wanita...
Polres Malang mengamankan perempuan asal Surabaya bernama Evi Wijayanti (51). Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Polisi akhirnya menemukan titik terang kematian Suni, ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Malang. Korban diketahui dibunuh dan dirampok oleh temannya sendiri, yakni pengamen asal Surabaya bernama Evi Wijayanti (51).

Sejumlah fakta berhasil dirangkum SINDOnews terkait kasus kematian yang sempat menggegerkan warga Malang raya ini. Berikut fakta-fakta terkait kasus pembunuhan dan perampokan ini:

1. Teridentifikasi CCTV


Pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim Polres Malang membuat 13 orang saksi mata dimintai keterangan. Beberapa saksi itu datang dari tetangga korban, keluarga korban, tukang ojek, dan pengemudi ojek online.

Dari hasil pemeriksaan itu polisi mengarah ke kamera CCTV sekitar lokasi kejadian. Diketahui ada beberapa momen korban Suni sempat terekam kamera CCTV bersama Evi Wijayanti.

Baca Juga: 8 Fakta Dugaan IRT di Malang Tewas Korban Perampokan, Nomor Buncit Mengerikan

Kamera CCTV itu merekam bagaimana detik-detik pelaku bernama Efi Wijayanti (52) masuk ke sekitar rumah korban bernama Suni (48). Hal itu seusai dengan penuturan tetangganya yang terakhir kali melihat pelaku datang menunggu kepulangan Suni di rumahnya.

2. Pelaku PengamenSurabaya


Evi Wijayanti diketahui merupakan seorang pengamen yang kerap berada di Terminal Bratang, Surabaya. Bahkan saat diamankan, Evi juga masih mengamen, sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke rumahnya.

”Betul kemarin kami mengamankan yang bersangkutan di sekitar Terminal Bratang Kota Surabaya, lengkap dengan alat pengamennya, menggunakan sound dan seterusnya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat.

3. Pelaku dan Korban Kenal Via Medsos


Pelaku dan korban diketahui baru mengenal selama enam bulan. Bahkan pelaku baru dua kali bermain ke rumah korbannya. Tapi pelaku ternyata sudah berani meminjam uang Rp1 juta, karena tahu korbannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Korban ini berkenalan dengan pelaku dari media sosial (medsos) TikTok. Saat itu korban sering berbalas pesan dengan pelaku bernama Evi Wijayanti, yang merupakan seorang pengamen di Surabaya.

Selama ini keduanya hanya berkomunikasi melalui handphone dan pelaku baru dua kali datang ke rumah korban. ”Antara tersangka dengan korban ini kurang lebih selama 6 bulan dari mana dari salah satu aplikasi sosial media Tik tok,” ucap Gandha Syah.

4. Sakit Hati Gegara Uang


Korban Suni dihabisi oleh Evi Wijayanti, karena tidak dipinjami uang. Evi yang sudah terlanjur datang ke Malang menemui Suni, pun dibuat kecewa dan sakit hati oleh ulang Suni, korban IRT yang tinggal di Jalan Raya Saptorenggo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

”Sakit hati sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar 1 juta rupiah,” ucap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

5. Pelaku Terjerat Utang


Jeratan utang membuat Evi Wijayanti asal Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, gelap mata. Ia memang berutang Rp6 juta kepada tetangganya untuk membeli ponsel.

Dari utang konvensional itulah disebut pelaku gelap mata mencari uang untuk membayarnya. ”Jadi memang sakit hati tidak dipinjami, karena tersangka ini butuh uang Rp1 juta untuk membayar utangnya, akhirnya terjadilah perbuatan tersebut,” ucapnya.

6. Gasak Ponsel dan Motor


Usai membunuh Suni, Evi Wijayanti membawa kabur sepeda motor milik Suni berupa Honda Vario berwarna putih dengan Nopol N 4459 HB. Kedua barang itu ternyata juga ditemukan oleh kepolisian saat menggeledah rumahnya.

Tersangka tak dapat mengelak lagi dengan adanya barang bukti milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku, yang sempat terekam kamera CCTV. Sementara ponsel korban digunakan oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan bergaya.

7. Rencanakan Pembunuhan dari Surabaya


Evi Wijayanti diketahui merencanakan pembunuhan sejak dari rumahnya di Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Ia pun membawa sebuah palu dari rumahnya untuk menemui Suni.

Tersangka dengan empat orang itu memang masih berharap Suni meminjaminya uang. Tapi karena tetap tak bersedia meminjami uang, pelaku memukul beberapa kali kepala korban dengan palu hingga tewas.

Tersangka melakukan aksinya usai dijamu korban dengan makan rujak dan minum es campur. Bahkan korban sempat mengajaknya salat dhuhur berjamaah, sebelum akhirnya memukul kepala korbannya berkali-kali dengan palu saat tiduran.

8. Pelaku Terancam Hukuman Mati


Suni dipukul palu yang sudah dibawa oleh pelaku dari Surabaya. Ia tewas seketika dengan luka di kepala bagian belakang, tengkuk belakang, dan tangan, usai sempat menangkis pukulan palu itu.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi pelaku terbukti melakukan tindak pidananya direncanakan.

Atas perbuatan tersangka ini tersangka di jerat dengan pasal berlapis itu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Jerman Ditahan Imbang...
Jerman Ditahan Imbang Paraguay 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved