8 Fakta Pengamen Wanita Bunuh IRT di Pakis Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:57 WIB
Polres Malang mengamankan perempuan asal Surabaya bernama Evi Wijayanti (51). Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
MALANG - Polisi akhirnya menemukan titik terang kematian Suni, ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Malang. Korban diketahui dibunuh dan dirampok oleh temannya sendiri, yakni pengamen asal Surabaya bernama Evi Wijayanti (51).

Sejumlah fakta berhasil dirangkum SINDOnews terkait kasus kematian yang sempat menggegerkan warga Malang raya ini. Berikut fakta-fakta terkait kasus pembunuhan dan perampokan ini:

1. Teridentifikasi CCTV



Pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim Polres Malang membuat 13 orang saksi mata dimintai keterangan. Beberapa saksi itu datang dari tetangga korban, keluarga korban, tukang ojek, dan pengemudi ojek online.

Dari hasil pemeriksaan itu polisi mengarah ke kamera CCTV sekitar lokasi kejadian. Diketahui ada beberapa momen korban Suni sempat terekam kamera CCTV bersama Evi Wijayanti.



Kamera CCTV itu merekam bagaimana detik-detik pelaku bernama Efi Wijayanti (52) masuk ke sekitar rumah korban bernama Suni (48). Hal itu seusai dengan penuturan tetangganya yang terakhir kali melihat pelaku datang menunggu kepulangan Suni di rumahnya.

2. Pelaku PengamenSurabaya



Evi Wijayanti diketahui merupakan seorang pengamen yang kerap berada di Terminal Bratang, Surabaya. Bahkan saat diamankan, Evi juga masih mengamen, sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke rumahnya.

”Betul kemarin kami mengamankan yang bersangkutan di sekitar Terminal Bratang Kota Surabaya, lengkap dengan alat pengamennya, menggunakan sound dan seterusnya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content