Relaksasi Pajak untuk Para Pengusaha Berlaku Hingga Desember

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:00 WIB
Kebijakan relaksasi pajak yang diberikan kepada para pengusaha ini, seperti keringanan membayar pajak, penundaan pajak hingga menghilangkan sanksi administrasi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar terus didorong. Sejumlah sektor usaha sudah mulai bergeliat setelah sempat terpuruk akibat merebaknya virus corona. Tren ini pun diharapkan terus membaik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar , Irwan Adnan mengatakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di masa pandemi, mesti ada perhatian pemerintah. Baca : Terkini, Pendapatan Pajak Kota Makassar Capai Angka Rp452 Miliar

Kebijakan relaksasi pajak yang diberikan kepada para pengusaha ini, seperti keringanan membayar pajak, penundaan pajak hingga menghilangkan sanksi administrasi. Kebijakan inipun dianggap mampu membangkitkan gairah di sektor usaha.

"Relaksasi ini kita berikan sampai Desember tahun ini saja. Kalau tahun depan kita belum tahu, semoga pandemi bisa berakhir," kata Irwan Adnan, kemarin.

Dia menerangkan saat ini semua sektor pajak perlahan mulai mengalami peningkatan pendapatan. Termasuk pajak hotel, restoran dan hiburan. Jenis pajak ini paling terdampak selama pandemi lantaran tidak beroperasi saat PSBB. "Tapi sekarang alhamdulillah pendapatannya sudah lumayan hampir 50%," ujarnya.



Sejauh ini, kata Irwan, realisasi pendapatan pajak daerah sudah mencapai 55,85% atau Rp452 miliar dari target Rp809 miliar. Dari sebelah jenis pajak, ada enam jenis pajak yang realisasinya diatas 50%.

Diantaranya, pajak air bawah tanah yakni 81,80% atau Rp2,4 miliar dari target Rp3 miliar. Pajak restoran 77,57% atau Rp81,1 miliar dari target Rp104,6 miliar. Pajak penerangan jalan 62,78% atau Rp131,2 miliar dari target Rp209 miliar.

Selanjutnya pajak parkir 53,33% atau Rp5,8 miliar dari target Rp11 miliar. Pajak reklame 53% atau Rp5,8 miliar dari target Rp41 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 52,02% atau Rp69,7 miliar dari target Rp134 miliar. Sedangkan realisasi lima jenis pajak lainnya masih di bawah 50%. Diantaranya, pajak BPHTB 47,55% atau Rp97,4 miliar dari target Rp205 miliar. Pajak hotel 42,53% atau Rp30 miliar dari target Rp72 miliar.

Pajak hiburan 39,62% atau Rp11,8 miliar dari target Rp30 miliar. Pajak sarang burung walet 12,26% atau Rp3 juta dari target Rp25 juta. Pajak mineral bukan logam tanpa realisasi. "Kita terus berupaya biar bisa capai target," tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More