Relaksasi Pajak untuk Para Pengusaha Berlaku Hingga Desember

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:00 WIB
Kebijakan relaksasi pajak yang diberikan kepada para pengusaha ini, seperti keringanan membayar pajak, penundaan pajak hingga menghilangkan sanksi administrasi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar terus didorong. Sejumlah sektor usaha sudah mulai bergeliat setelah sempat terpuruk akibat merebaknya virus corona. Tren ini pun diharapkan terus membaik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar , Irwan Adnan mengatakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di masa pandemi, mesti ada perhatian pemerintah. Baca : Terkini, Pendapatan Pajak Kota Makassar Capai Angka Rp452 Miliar



Kebijakan relaksasi pajak yang diberikan kepada para pengusaha ini, seperti keringanan membayar pajak, penundaan pajak hingga menghilangkan sanksi administrasi. Kebijakan inipun dianggap mampu membangkitkan gairah di sektor usaha.

"Relaksasi ini kita berikan sampai Desember tahun ini saja. Kalau tahun depan kita belum tahu, semoga pandemi bisa berakhir," kata Irwan Adnan, kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!