Relaksasi Pajak untuk Para Pengusaha Berlaku Hingga Desember

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:00 WIB
loading...
Relaksasi Pajak untuk...
Kebijakan relaksasi pajak yang diberikan kepada para pengusaha ini, seperti keringanan membayar pajak, penundaan pajak hingga menghilangkan sanksi administrasi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar terus didorong. Sejumlah sektor usaha sudah mulai bergeliat setelah sempat terpuruk akibat merebaknya virus corona. Tren ini pun diharapkan terus membaik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar , Irwan Adnan mengatakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di masa pandemi, mesti ada perhatian pemerintah. Baca : Terkini, Pendapatan Pajak Kota Makassar Capai Angka Rp452 Miliar

Kebijakan relaksasi pajak yang diberikan kepada para pengusaha ini, seperti keringanan membayar pajak, penundaan pajak hingga menghilangkan sanksi administrasi. Kebijakan inipun dianggap mampu membangkitkan gairah di sektor usaha.

"Relaksasi ini kita berikan sampai Desember tahun ini saja. Kalau tahun depan kita belum tahu, semoga pandemi bisa berakhir," kata Irwan Adnan, kemarin.

Dia menerangkan saat ini semua sektor pajak perlahan mulai mengalami peningkatan pendapatan. Termasuk pajak hotel, restoran dan hiburan. Jenis pajak ini paling terdampak selama pandemi lantaran tidak beroperasi saat PSBB. "Tapi sekarang alhamdulillah pendapatannya sudah lumayan hampir 50%," ujarnya.

Sejauh ini, kata Irwan, realisasi pendapatan pajak daerah sudah mencapai 55,85% atau Rp452 miliar dari target Rp809 miliar. Dari sebelah jenis pajak, ada enam jenis pajak yang realisasinya diatas 50%.

Diantaranya, pajak air bawah tanah yakni 81,80% atau Rp2,4 miliar dari target Rp3 miliar. Pajak restoran 77,57% atau Rp81,1 miliar dari target Rp104,6 miliar. Pajak penerangan jalan 62,78% atau Rp131,2 miliar dari target Rp209 miliar.

Selanjutnya pajak parkir 53,33% atau Rp5,8 miliar dari target Rp11 miliar. Pajak reklame 53% atau Rp5,8 miliar dari target Rp41 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 52,02% atau Rp69,7 miliar dari target Rp134 miliar. Sedangkan realisasi lima jenis pajak lainnya masih di bawah 50%. Diantaranya, pajak BPHTB 47,55% atau Rp97,4 miliar dari target Rp205 miliar. Pajak hotel 42,53% atau Rp30 miliar dari target Rp72 miliar.

Pajak hiburan 39,62% atau Rp11,8 miliar dari target Rp30 miliar. Pajak sarang burung walet 12,26% atau Rp3 juta dari target Rp25 juta. Pajak mineral bukan logam tanpa realisasi. "Kita terus berupaya biar bisa capai target," tuturnya.

Terpisah, Kasubag Keuangan Bapenda Kota Makassar , Ilham mengakui ada beberapa ada beberapa jenis pajak yang pendapatannya mulai meningkat. Apalagi saat ini sudah masuk waktu pembayaran pajak bumi bangunan (PBB). Baca Juga : Pemkot Makassar Cairkan Rp95 Miliar Dana BTT Tangani COVID-19

"Restoran juga sudah mulai signifikan, yang terasa itu hiburan karena masih banyak yang tutup. Hotel juga ada beberapa yang belum beroperasi," ungkapnya. Baca Lagi : 4 Kepala OPD Bakal Pensiun, Rudy Usul Kembali Pengisian Pejabat ke Kemendagri

Kata dia, peningkatan pendapatan daerah saat ini rata-rata berkisar Rp2 miliar sampai Rp5 miliar per hari. Sudah mulai menunjukkan progres yang baik. "Satu bulan terakhir ini kurvanya sudah mulai naik. Waktu awal-awal pandemi itu range-nya itu rata-rata dibawah Rp1 miliar per hari," tutupnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved