Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:55 WIB
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsyah Khadafi menggelar konferensi pers kasus penipuan invetasi emas yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Foto/Anang AF/iNewsTV
TULUNGAGUNG - Seorang karyawan Bank Syariah milik pemerintah, berinisial DR (34), ditangkap oleh kepolisian dari Polres Tulungagung karena diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus investasi emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5 miliar.

DR, warga Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, bekerja sebagai Customer Sales Executive (CSE) di salah satu bank syariah di Blitar. Ia ditangkap pada 6 Juni lalu setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang merasa dirugikan.

Modus yang digunakan DR adalah menawarkan investasi lelang sitaan emas dengan janji keuntungan yang menggiurkan, antara 10 hingga 20 persen, menggunakan skema bagi hasil. Penawaran tersebut berhasil menarik sejumlah korban yang kemudian menyetorkan uang hampir lima miliar rupiah kepada pelaku.



Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi karena keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa investasi emas yang ditawarkan oleh DR hanyalah fiktif belaka.



Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsyah Khadafi mengungkapkan bahwa DR kini ditahan di Polres Tulungagung. "DR ditahan atas dugaan penipuan dengan modus investasi emas. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa investasi ini hanya fiktif," ujarnya.

Akibat perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content