Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Ungkap Praktik Mafia Tanah di Grobogan
Senin, 15 Juli 2024 - 21:24 WIB
AHY menegaskan, selain menghadirkan rasa keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia, memberantas praktik mafia tanah juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang baik. Dia meminta masyarakat agar berani melapor ke penegak hukum jika menjadi korban praktik mafia tanah.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penanganan mafia tanah memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
“Tahun 2024 ini, bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, kami Polda Jateng mengungkap lima kasus, tiga kasus telah ditetapkan enam orang tersangka, satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” kata Luthfi.
Mbah Siyem adalah perantau, sempat transmigrasi di Sumatera Selatan. Pada tahun 2022 silam ketika hendak mengurus tanah peninggalan ayahnya, dia kaget, sebab sudah berubah hak milik jadi pemdes setempat. Padahal, tidak ada jual beli sebelumnya.
Pada Senin 24 Juni 2024 silam, Mbah Siyem mencoba melapor ke Polda Jateng untuk mencari keadilan atas tanahnya sekira 1,7 hektare yang raib. Sampai sekarang, Polda Jateng masih memproses laporan Mbah Siyem yang dibantu gratis tim pengacara dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co Semarang.
Menanggapi kasus itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni berjanji akan berkoordinasi terkait kasus yang menimpa Mbah Siyem. “Kalau memang nanti ada, saya juga akan minta dari instansi terkait, dari Asisten Satu, nanti saya coba lihat juga dari Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” kata Sri saat ditemui di Mapolda Jateng.
Sementara, AHY mengatakan masyarakat juga perlu menjaga tanahnya, termasuk tanah warisannya, seperti membuat patok atau batas-batas tertentu. Ini bisa untuk salah satu upaya melindungi tanah-tanah mereka dari kemungkinan praktik jahat mafia tanah.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penanganan mafia tanah memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
“Tahun 2024 ini, bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, kami Polda Jateng mengungkap lima kasus, tiga kasus telah ditetapkan enam orang tersangka, satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” kata Luthfi.
Kasus Mbah Siyem
Di Grobogan, tepatnya di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, terjadi dugaan penyerobotan tanah oleh pemerintah desa setempat. Korbannya adalah warga desanya, empat bersaudara, tertua bernama Siyem (60).Mbah Siyem adalah perantau, sempat transmigrasi di Sumatera Selatan. Pada tahun 2022 silam ketika hendak mengurus tanah peninggalan ayahnya, dia kaget, sebab sudah berubah hak milik jadi pemdes setempat. Padahal, tidak ada jual beli sebelumnya.
Pada Senin 24 Juni 2024 silam, Mbah Siyem mencoba melapor ke Polda Jateng untuk mencari keadilan atas tanahnya sekira 1,7 hektare yang raib. Sampai sekarang, Polda Jateng masih memproses laporan Mbah Siyem yang dibantu gratis tim pengacara dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co Semarang.
Menanggapi kasus itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni berjanji akan berkoordinasi terkait kasus yang menimpa Mbah Siyem. “Kalau memang nanti ada, saya juga akan minta dari instansi terkait, dari Asisten Satu, nanti saya coba lihat juga dari Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” kata Sri saat ditemui di Mapolda Jateng.
Sementara, AHY mengatakan masyarakat juga perlu menjaga tanahnya, termasuk tanah warisannya, seperti membuat patok atau batas-batas tertentu. Ini bisa untuk salah satu upaya melindungi tanah-tanah mereka dari kemungkinan praktik jahat mafia tanah.
(wib)
tulis komentar anda