2 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 08 Juli 2024 - 15:33 WIB
Lokasi rumah wartawan, Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara yang dibakar dua pelaku berinisial R dan Y. Foto/Dok.iNewsTV
KARO - Dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yaitu R dan Y, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 KUHPidana tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHPidana dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). "Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran," jelas Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).



Agung juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan pasal yang dijeratkan dengan fakta yang ditemukan seiring penyelidikan lebih lanjut. "Kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 KUHPidana dan tentu akan kita sesuaikan dengan pasal yang lebih berat sesuai dengan fakta yang kita temukan," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menggunakan metode pendekatan keilmuan (Crime Scientific Investigation/CSI). "Hipotesa-hipotesa yang kita buat dalam kasus ini harus mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi yang nantinya bisa kita buktikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," jelas Agung. Ia menambahkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan dianalisis dan diidentifikasi secara keilmuan untuk memastikan validitasnya berdasarkan fakta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!