Ini Alasan Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon

Senin, 08 Juli 2024 - 10:35 WIB
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan.



”Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka alasan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan,” ungkapnya.

”Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” tandasnya.

Sebelumnya,Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content