Gila! Istri Bantu Suami Memperkosa Rekan Kerja dan Merekamnya dengan HP
Sabtu, 06 Juli 2024 - 17:42 WIB
"Pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri suaminya kemudian mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna cokelat. Lalu korban ditarik oleh JI, kedua tangan korban diikat dan dibanting di tanah hingga korban tergeletak," papar Kasat.
Selanjutnya mulut korban dibekap oleh RH dan diancam kembali. Lalu pelaku JI melucuti pakaian korban dan mencabuli korban. Sementara RH memegang tangan korban sambil merekam aksi bejat sang suami.
"Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan pelaku RH pamit pulang," tuturnya.
Tosira menambahkan, kasus ini terungkap lantaran korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada sang kakak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Tosira, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya mulut korban dibekap oleh RH dan diancam kembali. Lalu pelaku JI melucuti pakaian korban dan mencabuli korban. Sementara RH memegang tangan korban sambil merekam aksi bejat sang suami.
"Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan pelaku RH pamit pulang," tuturnya.
Tosira menambahkan, kasus ini terungkap lantaran korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada sang kakak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Tosira, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(shf)
tulis komentar anda