Gila! Istri Bantu Suami Memperkosa Rekan Kerja dan Merekamnya dengan HP

Sabtu, 06 Juli 2024 - 17:42 WIB
loading...
Gila! Istri Bantu Suami...
Pasangan suami istri asal Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung berinisial JI (32) dan RH (30) memperkosa rekannya, MS (24) dan merekamnya di HP. Foto/Polres Tulang Bawang Barat
A A A
TULANG BAWANG BARAT - Ulah pasangan suami istri (Pasutri) asal Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung berinisial JI (32) dan RH (30) sungguh bejat.

JI dibantu istrinya RH memperkosa korban MS (24) dan merekamnya di handphone (HP).



Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) setelah diamankan di rumah Kepala Tiyuh (Kampung) lantaran nyaris diamuk massa pada Kamis (4/7/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mengatakan, pelaku RH tak hanya membantu suaminya JI untuk menyetubuhi korban, namun juga merekam aksi bejat yang dilakukan oleh suaminya tersebut. Aksi bejat itu direkam di HP suaminya.



"Benar Tim Tekab 308 Polres Tubaba mengamankan pasangan suami istri tersebut sekitar pukul 21.45 WIB di rumah Kepala Tiyuh," ujar Tosira dalam keterangannya, Sabtu (6/7).

Tosira menuturkan, perbuatan keduanya berawal saat tersangka RH tengah bekerja bersama korban di kebun cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, Kamis (4/7/2024).



Kemudian sekira pukul 09.20 WIB, pelaku RH mengajak korban untuk pergi ke warung membeli es menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, pelaku malah membawa korban keke kebun karet.

Sesampainya di kebun karet tersebut, pelaku JI ternyata sudah berada di lokasi. Melihat kedatangan istrinya dan korban, JI lalu mengancam korban.

"Pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri suaminya kemudian mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna cokelat. Lalu korban ditarik oleh JI, kedua tangan korban diikat dan dibanting di tanah hingga korban tergeletak," papar Kasat.

Selanjutnya mulut korban dibekap oleh RH dan diancam kembali. Lalu pelaku JI melucuti pakaian korban dan mencabuli korban. Sementara RH memegang tangan korban sambil merekam aksi bejat sang suami.

"Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan pelaku RH pamit pulang," tuturnya.

Tosira menambahkan, kasus ini terungkap lantaran korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada sang kakak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Tosira, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)