Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Ahli Sebut Error in Persona

Rabu, 03 Juli 2024 - 14:40 WIB
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily. Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan , Niko Kilikily menyatakan bahwa penyidik Polda Jabar dinilai salah tangkap dalam kasus penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Hal itu disampaikan Niko Kilikily berdasarkan keterangan saksi ahli, Suhandi Cahaya yang dihadirkan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).



"Bahwa tadi kami sudah menyaksikan bagaimana keterangan ahli. Ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap salah orang. Jadi ahli mengatakan error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan," ucap Niko.

Baca juga; Pengacara Pegi Setiawan Tegaskan Kliennya Bukan Pegi Alias Perong
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!