Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:48 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan pisau yang digunakan membunuh empat korban saat jumpa pers di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). Foto/iNewsTV/Ary Wahyu Wibowo
SUKOHARJO - Kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan empat orang di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo berhasil diungkap Polisi.

Dalam tempo kurang dari 1 x 24 jam setelah jenazah satu keluarga itu ditemukan, Polres Sukoharjo berhasil menangkap HT (41), warga Baki, Sukoharjo yang diduga sebagai pelaku. (Baca juga: Warga Sukoharjo Gempar, 4 Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Rumah )

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku HT ditangkap Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku ditangkap di Kecamatan Baki, Sukoharjo. Pelaku merupakan teman dari korban yang meninggal. “Motifnya pelaku memiliki utang yang banyak. Kemudian memiliki keinginan menguasai apa yang dimiliki korban,” kata Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (Baca juga: 4 Korban Tewas di Sukoharjo Diduga Korban Perampokan )



Pelaku memiliki utang di luar dan bukan kepada korban. Sejauh ini, Polisi masih mendalami terkait kemungkinan adanya pelaku lain. Pemeriksaan terhadap saksi saksi akan dilakukan secara detail. Tercatat ada enam saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polisi. Dari pemeriksaan sementara, aksi perampokan disertai pembunuhan diperkirakan berlangsung Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.

Pelaku menghabisi empat korban menggunakan pisau dapur. Pisau itu diambil di rumah korban. Setelah melakukan pembunuhan, HT membuang pisau itu ke sungai. Polisi masih mendalami kenapa pelaku juga nekat menghabisi dua anak berusia 10 dan 5 tahun yang ada di dalam rumah. Termasuk berbagai kemungkinan pelaku menghabisi empat korban sekaligus. Polisi juga telah berhasil mengamankan mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AD 9125 XT yang dibawa kabur pelaku.

Mobil itu telah digadaikan kepada seseorang. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP jo 338 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sebelunya, warga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo gempar, Jumat (21/8/2020) malam. Sebab, di salah satu rumah warga setempat ditemukan empat sosok mayat tergeletak bersimbah darah. Identitas para korban yang merupakan satu keluarga adalah Suranto, Sri Handayani (istri), serta kedua anaknya RR dan DAH yang masih duduk di kelas 5 SD dan TK.

Korban selama ini memiliki satu mobil Toyota Avanza yang dipakai untuk usaha rental. Saat kejadian, mobil tersebut tidak ada dan diduga dibawa kabur pelaku. Sebelum ditemukan, warga mencium bau menyengat di dari rumah korban. Ketika dicek, warga melihat ada empat orang tewas di dalam rumah. Kejadian itu dilaporkan ke polisi.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content