Sumani, Pembunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga secara Sadis, Dituntut Hukuman Mati!
Rabu, 15 September 2021 - 20:56 WIB
loading...
Anak-anak Alm. Ki Anom Subekti menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (15/9/2021). Foto: MPI/Musyafa Musa
A
A
A
REMBANG - Sumani , pembunuh dalang Ki Anom dan 3 keluarganya dituntut hukuman mati . Tuntutan hukuman mati dibacakan dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu siang (15/9/2021).
Jaksa penuntut umum, Alfi Nur Fata menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tergolong sadis, sehingga menghilangkan 4 nyawa.
Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sejak proses penyidikan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," kata Fata.
Baca juga: Usai Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga Secara Sadis, Sumani Buang Barang Bukti ke Sungai
Jaksa menambahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh 4 orang, 2 di antaranya anak-anak. Selain memenuhi unsur pembunuhan berencana, tindakan terdakwa juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jaksa akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati,"paparnya.
Jaksa penuntut umum, Alfi Nur Fata menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tergolong sadis, sehingga menghilangkan 4 nyawa.
Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sejak proses penyidikan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," kata Fata.
Baca juga: Usai Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga Secara Sadis, Sumani Buang Barang Bukti ke Sungai
Jaksa menambahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh 4 orang, 2 di antaranya anak-anak. Selain memenuhi unsur pembunuhan berencana, tindakan terdakwa juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jaksa akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati,"paparnya.
Lihat Juga :