Live Instagram dengan SINDOnews.com, Khofifah Beberkan Strategi Hadapi COVID-19
Jum'at, 01 Mei 2020 - 19:19 WIB
SURABAYA - Sejumlah langkah dan strategi ditempuh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam menghadapi pandemi Corona (COVID-19). Baik itu strategi pencegahan maupun penangangan terhadap warga yang terdampak dari virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.
Dalam live Instagram dengan SINDOnews.com pada Jumat (1/5/2020) sore, orang nomor satu di Jatim itu menyampaikan, mulai Selasa (28/4/2020) tiga wilayah di seperti Jatim, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB).
Kebijakan ini, berlangsung hingga 11 Mei atau selama 14 hari. PSBB menjadi opsi terakhir akibat sebaran penularan COVID-19 sudah sedemikian meluas.
“Dalam tiga hari pertama PSBB, tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Petugas hanya memberi imbaun dan teguran. Tapi pada hari keempat, petugas akan memberi penindakan. Petugas terus melakukan patroli untuk memantau kerumuman warga di kafe-kafe,” kata Khofifah kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) SINDO MEDIA Djaka Susila,a host dalam live Instagram tersebut.
Salah satu bentuk penindakan yang akan dilakukan petugas pada hari keempat PSBB, lanjut Khofifah, jika ada warung atau kafe yang menyediakan tempat duduk, maka tempat duduk tersebut akan diambil oleh petugas.
Sebelumnya, hanya berisi imbuan saja agar pemilik kafe atau warung tidak menyediakan tempat duduk. “Secara lebih teknis mengenai saksi bagi pelanggar PSBB, itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbup),” imbuh Khofifah.
Terkait dengan warga terdampak COVID-19, Ketua Umum PP Muslimat NU ini menyatakan, pihaknya meluncurkan layanan radar bantuan sosial (bansos) berbasis daring yang dapat diakses siapapun dan di manapun.
Layanan itu bisa diakses di radarbansos.jatimprov.go.id. Dengan layanan ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan jaring pengaman sosial (JPS).
Tercatat, hingga 28 April 2020 sudah 3.555.126 orang mengakses layanan aplikasi berbasis website tersebut. Menariknya, radar bansos juga bisa dimanfaatkan bagi warga non Jatim yang saat ini berada di Jatim. Warga terdampak dapat mengakses platform tersebut via aplikasi WhatsApp, Telegram, dan aplikasi browser apapun.
Dalam live Instagram dengan SINDOnews.com pada Jumat (1/5/2020) sore, orang nomor satu di Jatim itu menyampaikan, mulai Selasa (28/4/2020) tiga wilayah di seperti Jatim, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB).
Kebijakan ini, berlangsung hingga 11 Mei atau selama 14 hari. PSBB menjadi opsi terakhir akibat sebaran penularan COVID-19 sudah sedemikian meluas.
“Dalam tiga hari pertama PSBB, tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Petugas hanya memberi imbaun dan teguran. Tapi pada hari keempat, petugas akan memberi penindakan. Petugas terus melakukan patroli untuk memantau kerumuman warga di kafe-kafe,” kata Khofifah kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) SINDO MEDIA Djaka Susila,a host dalam live Instagram tersebut.
Salah satu bentuk penindakan yang akan dilakukan petugas pada hari keempat PSBB, lanjut Khofifah, jika ada warung atau kafe yang menyediakan tempat duduk, maka tempat duduk tersebut akan diambil oleh petugas.
Sebelumnya, hanya berisi imbuan saja agar pemilik kafe atau warung tidak menyediakan tempat duduk. “Secara lebih teknis mengenai saksi bagi pelanggar PSBB, itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbup),” imbuh Khofifah.
Terkait dengan warga terdampak COVID-19, Ketua Umum PP Muslimat NU ini menyatakan, pihaknya meluncurkan layanan radar bantuan sosial (bansos) berbasis daring yang dapat diakses siapapun dan di manapun.
Layanan itu bisa diakses di radarbansos.jatimprov.go.id. Dengan layanan ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan jaring pengaman sosial (JPS).
Tercatat, hingga 28 April 2020 sudah 3.555.126 orang mengakses layanan aplikasi berbasis website tersebut. Menariknya, radar bansos juga bisa dimanfaatkan bagi warga non Jatim yang saat ini berada di Jatim. Warga terdampak dapat mengakses platform tersebut via aplikasi WhatsApp, Telegram, dan aplikasi browser apapun.
tulis komentar anda