Soal Kematian Bocah 13 Tahun Afif Maulana, LBH Padang Tolak Pernyataan Kapolda Sumbar

Senin, 24 Juni 2024 - 20:50 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menolak pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono terkait penyebab kematian Afif Maulana. Foto/Rus Akbar
PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menolak pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono terkait penyebab kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun yang jasadnya ditemukan mengambang di sungai jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono saat konferensi pers di Mapolres Padang pada 23 Juni 2024, anggota kepolisian telah bertindak sesuai SOP saat mencegah tawuran remaja. Korban Afif Maulana melompat ke sungai untuk menghindari petugas kepolisian yang hendak mencegah tawuran.



Namun, Direktur LBH Padang Indira Suryani menolak keterangan Kapolda Sumbar. Indira yang juga kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengatakan, menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan anak-anak lainnya.

Baca juga; Kapolda Sumbar Jelaskan Kronologi Kematian Bocah 13 yang Diduga Dianiaya Polisi

“Ketika foto dan dokumentasi menunjukkan bekas penyiksaan, lalu bagaimana kami bisa percaya tidak ada penyiksaan? Kami menolak tegas hal tersebut (keterangan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono),” katanya, Senin (24/6/2024).

Menurut Indira, dalam proses penegakan hukum tidak ada prosedur penyiksaan baik kepada orang dewasa maupun anak-anak. Bahkan hukum mengharamkan adanya tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap siapa pun. “Kami meminta Kapolda Sumbar setia kepada fakta-fakta tersebut,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!