Angka Kekerasan pada Anak di Kabupaten Gowa Menurun
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 22:24 WIB
GOWA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa , mengklaim angka kekerasan anak di daerah tersebut menurun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa , Kawaidah Alham mengatakan,
berdasarkan data yang dimilikinya, kekerasan anak pada tahun 2018, catatan yang masuk sebanyak 36 kasus.
Sementara di tahun 2019 terjadi penurunan yakni hanya 28 kasus. Apalagi tahun ini laporan kekerasan yang masuk hanya bersifat kecil.
"Alhamdulillah dari tahun ke tahun kekerasan berkurang. Salah satu bentuk pencegahan kekerasan yang kita lakukan dengan dibuktikannya semua laporan yang masuk cepat tertangani dan mendapat respons," jelasnya, Jumat (21/8/2020).
Tak hanya itu, penegakan perda perlindungan anak dan edaran pencegahan di tingkat desa dan kelurahan yang dilakukan Pemkab Gowa juga menjadi bukti bahwa Kabupaten Gowa , gencar melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Pihaknya bahkan menggandeng LBH APIK Makassar dan Pengadilan Agama dalam melakukan pencegahan kekerasan dan perkawinan anak di Gowa . Khusus Pengadilan Agama terkait permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur 19 tahun.
"Jadi Pengadilan Agama tidak akan mengeluarkan dispensasi nikah kalau tidak melakukan konseling di DP3A," paparnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa , Kawaidah Alham mengatakan,
berdasarkan data yang dimilikinya, kekerasan anak pada tahun 2018, catatan yang masuk sebanyak 36 kasus.
Sementara di tahun 2019 terjadi penurunan yakni hanya 28 kasus. Apalagi tahun ini laporan kekerasan yang masuk hanya bersifat kecil.
"Alhamdulillah dari tahun ke tahun kekerasan berkurang. Salah satu bentuk pencegahan kekerasan yang kita lakukan dengan dibuktikannya semua laporan yang masuk cepat tertangani dan mendapat respons," jelasnya, Jumat (21/8/2020).
Tak hanya itu, penegakan perda perlindungan anak dan edaran pencegahan di tingkat desa dan kelurahan yang dilakukan Pemkab Gowa juga menjadi bukti bahwa Kabupaten Gowa , gencar melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Pihaknya bahkan menggandeng LBH APIK Makassar dan Pengadilan Agama dalam melakukan pencegahan kekerasan dan perkawinan anak di Gowa . Khusus Pengadilan Agama terkait permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur 19 tahun.
"Jadi Pengadilan Agama tidak akan mengeluarkan dispensasi nikah kalau tidak melakukan konseling di DP3A," paparnya.
tulis komentar anda