Mafia Pengoplosan Elpiji di Cilegon Dibekuk Polisi, Keruk Keuntungan Rp3 Miliar
Kamis, 20 Juni 2024 - 20:52 WIB
“Setiap hari keuntungan Rp13 juta, sehingga selama satu bulan Rp390 juta. Beroperasi kurang lebih 8 bulan, total keuntungan yang didapat pelaku kurang lebih Rp3 miliar," ungkapnya.
Meskipun sempat terjadi kelangkaan di Kota Cilegon, hal tersebut tak begitu berdampak signifikan sebab kedua pelaku membeli tabung elpiji secara acak.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus kedua orang tersebut pada 12 Mei 2024. Mereka ditangkap berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua para pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tabung berjumlah total 570 buah, dua truk dan 2 pickup.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Meskipun sempat terjadi kelangkaan di Kota Cilegon, hal tersebut tak begitu berdampak signifikan sebab kedua pelaku membeli tabung elpiji secara acak.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus kedua orang tersebut pada 12 Mei 2024. Mereka ditangkap berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua para pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tabung berjumlah total 570 buah, dua truk dan 2 pickup.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
(wib)
tulis komentar anda