Bacok Adik Ipar, Perangkat Desa di Bojonegoro Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:39 WIB
Oknum perangkat desa di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, berinisial DSS (35), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap adik iparnya. Foto/Ist
BOJONEGORO - Seorang perangkat desa di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro , berinisial DSS (35), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap adik iparnya sendiri, ISS (49). Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (12/6/2024) dan mengakibatkan korban mengalami luka parah.

Penetapan tersangka DSS dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro setelah melalui proses gelar perkara.



"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat," ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Kamis (13/6/2024).

Akibat perbuatannya, DSS terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!