Bacok Adik Ipar, Perangkat Desa di Bojonegoro Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:39 WIB
Oknum perangkat desa di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, berinisial DSS (35), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap adik iparnya. Foto/Ist
BOJONEGORO - Seorang perangkat desa di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro , berinisial DSS (35), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap adik iparnya sendiri, ISS (49). Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (12/6/2024) dan mengakibatkan korban mengalami luka parah.

Penetapan tersangka DSS dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro setelah melalui proses gelar perkara.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat," ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Kamis (13/6/2024).

Akibat perbuatannya, DSS terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.





Sebelumnya diberitakan, DSS menganiaya ISS dengan menggunakan golok di rumahnya di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu. Korban yang mengalami luka parah di bagian kepala, tangan, dan kaki, berhasil diselamatkan setelah berusaha melarikan diri dan mendapat pertolongan warga.

Motif di balik pembacokan ini masih belum diketahui secara pasti. Satreskrim Polres Bojonegoro masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More