6 Fakta Mengejutkan Tentang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Nomor 4 Mengagetkan

Senin, 10 Juni 2024 - 17:37 WIB

4. Kedua Pihak Adalah Anggota Polri

Baik pelaku maupun korban adalah anggota Polri yang tinggal di asrama polisi Polres Mojokerto. Briptu FN bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota, sementara suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, bertugas di Polres Jombang. Pasangan ini telah dikaruniai tiga anak.

5. Penetapan Tersangka

Briptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Minggu (9/6/2024). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP dan gelar perkara. FN dikenakan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut.

6. Alami Trauma Berat

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa FN mengalami trauma berat pasca kejadian tragis yang mengakibatkan kematian suaminya.

"Pemeriksaan kejiwaan terhadap FN sangat penting untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. Trauma yang dialami FN dapat mempengaruhi perilaku dan ingatannya terkait insiden tersebut, sehingga evaluasi psikologis ini menjadi langkah awal yang esensial.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan bagi banyak orang tentang pentingnya mengelola emosi dan konflik dalam rumah tangga. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content