Soroti Kasus Pengadaan Lahan, JIHN Pekanbaru Gelar Diskusi
Kamis, 20 Agustus 2020 - 01:32 WIB
Sejumlah mahasiswa di Pekanbaru yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar diskusi masalah ganti rugi lahan oleh pemerintah. Foto/Ist
PEKANBARU - Persoalan ganti rugi lahan di Pekanbaru , Riau yang dipakai untuk membangun lahan pemerintahan menjadi sorotan karena sampai sekarang belum selesai. Persoalan tersebut diangkat dalam diskusi yang digelar sejumlah mahasiswa di Pekanbaru yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN). Diskusi menampilkan 2 narasumber, yaitu Rapen Sinaga (akademisi dan dewan Pembina JIHN), dan Sutan R H Manurung (akuntan publik).
Rapen Sinaga menjelaskan bahwa tindakan korupsi paling banyak ditemukan dalam hal pengadaan. "Seperti pengadaan lahan pemerintah di Pekanbaru yang menjadi sorotan harus dikawal sebaik mungkin. Jika ditemukan tindakan korupsi, maka kita dapat membuat pengaduan kepada KPK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2020). (Baca juga: Janda 2 Anak Ini Jual Rumah Harta Gono Gini, yang Cocok Bisa Jadi Suami)
Sedangkan Sutan R H Manurung menyatakan, masyarakat perlu tegas dalam mengawal dugaan kasus korupsi ini. "Kita perlu tahu bahwa yang miliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan keuangan adalah BPK. Karena itu, terlebih dahulu kita harus mencari data pemeriksaan keuangan daerah yang kita kawal di BPK. Setelah kita menemukan ada kejanggalan, maka kita bisa mengajukan pengaduan kepada KPK," ujarnya. (Baca juga: Bripda Pol Carolina, Polwan Cantik MC Utama HUT ke-75 RI di Istana Negara)
Menurut Sutan, negara kita sudah sangat siap secara infrakstruktur lembaga dalam mengawal tindak korupsi. Namun yang menjadi permasalahan adalah praktek di lapangan. "Karena itu sudah menjadi tugas kita semua, khususnya kawan-kawan mahasiswa yang tergabung di JIHN untuk mengawal hal tersebut," tegasnya.
Rapen Sinaga menjelaskan bahwa tindakan korupsi paling banyak ditemukan dalam hal pengadaan. "Seperti pengadaan lahan pemerintah di Pekanbaru yang menjadi sorotan harus dikawal sebaik mungkin. Jika ditemukan tindakan korupsi, maka kita dapat membuat pengaduan kepada KPK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2020). (Baca juga: Janda 2 Anak Ini Jual Rumah Harta Gono Gini, yang Cocok Bisa Jadi Suami)
Sedangkan Sutan R H Manurung menyatakan, masyarakat perlu tegas dalam mengawal dugaan kasus korupsi ini. "Kita perlu tahu bahwa yang miliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan keuangan adalah BPK. Karena itu, terlebih dahulu kita harus mencari data pemeriksaan keuangan daerah yang kita kawal di BPK. Setelah kita menemukan ada kejanggalan, maka kita bisa mengajukan pengaduan kepada KPK," ujarnya. (Baca juga: Bripda Pol Carolina, Polwan Cantik MC Utama HUT ke-75 RI di Istana Negara)
Menurut Sutan, negara kita sudah sangat siap secara infrakstruktur lembaga dalam mengawal tindak korupsi. Namun yang menjadi permasalahan adalah praktek di lapangan. "Karena itu sudah menjadi tugas kita semua, khususnya kawan-kawan mahasiswa yang tergabung di JIHN untuk mengawal hal tersebut," tegasnya.
Lihat Juga :