Soroti Kasus Pengadaan Lahan, JIHN Pekanbaru Gelar Diskusi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 01:32 WIB
Sejumlah mahasiswa di Pekanbaru yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar diskusi masalah ganti rugi lahan oleh pemerintah. Foto/Ist
PEKANBARU - Persoalan ganti rugi lahan di Pekanbaru , Riau yang dipakai untuk membangun lahan pemerintahan menjadi sorotan karena sampai sekarang belum selesai. Persoalan tersebut diangkat dalam diskusi yang digelar sejumlah mahasiswa di Pekanbaru yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN). Diskusi menampilkan 2 narasumber, yaitu Rapen Sinaga (akademisi dan dewan Pembina JIHN), dan Sutan R H Manurung (akuntan publik).

Rapen Sinaga menjelaskan bahwa tindakan korupsi paling banyak ditemukan dalam hal pengadaan. "Seperti pengadaan lahan pemerintah di Pekanbaru yang menjadi sorotan harus dikawal sebaik mungkin. Jika ditemukan tindakan korupsi, maka kita dapat membuat pengaduan kepada KPK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2020). (Baca juga: Janda 2 Anak Ini Jual Rumah Harta Gono Gini, yang Cocok Bisa Jadi Suami)

Sedangkan Sutan R H Manurung menyatakan, masyarakat perlu tegas dalam mengawal dugaan kasus korupsi ini. "Kita perlu tahu bahwa yang miliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan keuangan adalah BPK. Karena itu, terlebih dahulu kita harus mencari data pemeriksaan keuangan daerah yang kita kawal di BPK. Setelah kita menemukan ada kejanggalan, maka kita bisa mengajukan pengaduan kepada KPK," ujarnya. (Baca juga: Bripda Pol Carolina, Polwan Cantik MC Utama HUT ke-75 RI di Istana Negara)



Menurut Sutan, negara kita sudah sangat siap secara infrakstruktur lembaga dalam mengawal tindak korupsi. Namun yang menjadi permasalahan adalah praktek di lapangan. "Karena itu sudah menjadi tugas kita semua, khususnya kawan-kawan mahasiswa yang tergabung di JIHN untuk mengawal hal tersebut," tegasnya.

Dia meminta masyarakat tidak apatis terhadap keadaan. "Kita harus lebih peka terhadap keadaan sosial, karena yang terus menjadi permasalahan adalah proses di lapangan dalam pengawasan tindak korupsi yang tidak berjalan dengan baik," tandasnya.

Sementara Rapen Sinaga menambahkan bahwa Pemkot Pekanbaru pada APBD tahun 2013 melakukan pembelian lahan seluas 175 hektare dengan harga Rp175 miliar. Tanah perkebunan sawit tersebut terletak di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.

Rapen mengungkapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, di atas tanah yang sebelumnya dikuasai WNI keturunan pemegang pasport Malaysia tersebut seharusnya kepemilikannya berupa Hak Guna Usaha (HGU). Dengan melihat kepemilikan yang bersangkutan berupa hak Surat Keterangan (SKT) kepala desa yang diketahui camat maupun Surat Keterangan Ganti kerugian (SKGR), maka ditenggarai tanah tersebut masih berstatus sebagai tanah negara.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content