Benarkah Pegi Perong Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon? Polisi: Kita Lakukan Pendalaman
Rabu, 22 Mei 2024 - 15:12 WIB
BANDUNG - Benarkah Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar adalah Pegi alias Perong alias Egi, buron kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arstia dan M Rizky alias Eky di Cirebon?
Keraguan masyarakat itu muncul sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai sekarang polisi belum merilis foto tersangka Pegi alias Perong.
Selain itu, Kades Banjarwangun Sulaeman membantah Pegi alias Perong beralamat tinggal di Desa Banjarwangun. Sulaeman telah menelusuri identitas DPO itu di desanya.
Namun, upaya Sulaeman tak membuahkan hasil. Untuk DPO atas nama Pegi, dia mengaku tidak menemukan identitas cocok dari warga Banjarwangun. Pun dengan DPO Dani, tidak ada warga yang bernama Dani.
Keraguan masyarakat itu dijawab Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dengan mengatakan bahwa penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu itu.
"Ya kami berdasarkan keterangan, didapatkan seperti tadi disampaikan, kami harus memenuhi alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, tersangka, dan ahli ini akan diproses ulang akan disesuaikan, apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi atau Perong yang DPO," kata Jules Abraham.
"Nanti akan dilakukan pendalaman. Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan alat bukti. Ini da keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat, dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," sambungnya.
Keraguan masyarakat itu muncul sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai sekarang polisi belum merilis foto tersangka Pegi alias Perong.
Selain itu, Kades Banjarwangun Sulaeman membantah Pegi alias Perong beralamat tinggal di Desa Banjarwangun. Sulaeman telah menelusuri identitas DPO itu di desanya.
Namun, upaya Sulaeman tak membuahkan hasil. Untuk DPO atas nama Pegi, dia mengaku tidak menemukan identitas cocok dari warga Banjarwangun. Pun dengan DPO Dani, tidak ada warga yang bernama Dani.
Keraguan masyarakat itu dijawab Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dengan mengatakan bahwa penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu itu.
"Ya kami berdasarkan keterangan, didapatkan seperti tadi disampaikan, kami harus memenuhi alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, tersangka, dan ahli ini akan diproses ulang akan disesuaikan, apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi atau Perong yang DPO," kata Jules Abraham.
"Nanti akan dilakukan pendalaman. Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan alat bukti. Ini da keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat, dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," sambungnya.
tulis komentar anda